Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi Limpahkan 5 Kurir 31 Kg Sabu ke Kejari Jambi
Berkas kelima tersangka kurir sabu-sabu tersebut, yakni Rahmat (27), Zuhri (27), Ramadani (23), Frili Hary Saputra (21) dan Muhammad Daud Tanjung (19)
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima kurir 31 kg sabu, yang diamankan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi beberapa waktu lalu, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jambi.
Berkas kelima tersangka kurir sabu-sabu tersebut, yakni Rahmat (27), Zuhri (27), Ramadani (23), Frili Hary Saputra (21) dan Muhammad Daud Tanjung (19) dinyatakan rampung, usai menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.
"Benar, hari ini kita laksanakan peyerahan berkas perkara dan barang bukti pelaku," kata Dewa, Rabu (3/2/2021) siang.
• VIDEO Viral Aksi 5 Remaja Ngaku jadi Polisi Gunakan Strobo dan TOA Takuti Warga Kota Metro
• Trailer Ikatan Cinta 3 Februari 2021: Sedihnya Al Melihat Orang Lain Mengusap Air Mata Andin
• Download Lagu MP3 Campursari Enak Spesial Nella Kharisma dan Via Vallen, Ada Video Dangdut Terbaru
Dewa menjelaskan, keterbukaan proses penyidikan hingga penyelesaian berkas perkara para pelaku tindak pidana narkotika tersebut agar masyarakat turut memantau proses berjalannya suatu kasus.
"Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabel dalam proses sidik kasus, agar masyarakat turut memonitor perkembangan setiap kasus," jelas Dewa.
Diberitakan sebelumnya, 5 orang warga Provinsi Riau diringkus Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi, lantaran nekatembawa 31 Kg narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (30/9/2020) lalu.
Yakni Rahmat (27), Zuhri (27), Ramadani (23), Frili Hary Saputra (21) dan Muhammad Daud Tanjung (19). Dari hasil pengembangan, kelima kurir tersebut mengaku diupah Rp 620 juta.
"Mereka diupah 20 juta per Kg nya. Jadi kalau ditotal lebih dari setengah miliar, dan mereka bagi berlima," kata Dewa beberapa waktu lalu.