Pendaftaran Kartu Prakerja 12 Segera Dibuka, Siapkan Syarat Ini,Segini Besaran Insentif yang Didapat

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 segera dibuka untuk tahun 2021 ini.

Editor: Rohmayana
ist
Kartu Prakerja gelombang 12 dikabarkan akan segera dibuka 

TRIBUNJAMBI.COM - Siap-siap bagi kamu yang sedang menanti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12, karena sebentar lagi akan dibuka.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 segera dibuka untuk tahun 2021 ini.

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja akan dilakukan secara terbuka di akun media sosial resmi Kartu Prakerja.

"Pembukaan gelombang 12 akan diumumkan melalui media, dan media sosial resmi Kartu Prakerja, Instagram dan Facebook, dengan nama akun @prakerja.go.id," jelasnya.

Hal tersebut dikarenakan tingginya antusias masyarakat yang mendaftar program Kartu Prakerja sebelumnya.

Adapun untuk jadwal pendaftarannya masih dalam tahap pembahasan.

"Jadwal pendaftaran dan mekanisme program akan diputuskan oleh Komite Cipta Kerja. Begitu ada keputusan, akan segera kami sampaikan," jelasnya.

Sebagai informasi, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam data base PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Prakerja Gelombang 12 Lengkap Sebentar Lagi Dimulai, Ini Cara Mendaftarnya, Klik di Sini

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved