Harga Rokok Februari 2021, Harga per Batang Capai Rp 935 dari Harga Awal Rp 500-an
Secara formal, kata dia, Kemenko PMK sudah melakukan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas kebijakan tembakau dan rokok termasuk
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar harga rokok per Februari 2021 setelah kenaikan cukai rokok.
Pemerintah memastikan akan menaikan cukai rokok di tahun 2021. Kenaikan itu akibatnya akan berpengaruh pada harga rokok di pasar.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto mengatakan, pemerintah berencana menaikkan harga rokok di pasaran.
Sebab, rendahnya harga rokok saat ini menjadi penghambat upaya mengurangi konsumsi rokok pada remaja.
Baca juga: Pemimpin, Presiden, Anggota Senior Partai Penguasa Myanmar Dikabarkan Ditangkap, Serangan Kudeta?
Baca juga: Tiga Wanita Lemah Mental di Aceh Dirudapaksa Pria Beristri 5, Satu Korban Tewas
Terlebih, salah satu indikator keberhasilan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah penurunan persentase merokok usia 0-18 tahun dari 9,1 menjadi 8,7 pada 2024.
"Ke depan diharapkan pemerintah dapat menaikkan harga rokok di pasaran," ujar Agus dikutip dari situs Kemenko PMK, Kamis (28/1/2021).
Pemerintah sebelumnya juga telah menyusun beberapa strategi kebijakan pengendalian tembakau,yaitu kebijakan fiskal dan nonfiskal.
Secara formal, kata dia, Kemenko PMK sudah melakukan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas kebijakan tembakau dan rokok termasuk soal cukai.
"Alih-alih kenaikan cukai menambah pemasukan negara,justru pengeluaran negara juga banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok," kata Agus.
Indonesia menjadi salah satu negara dengan prevalensi merokok tertinggi di dunia.
Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 memperlihatkan,
67 persen laki-laki merokok dan 87 persen orang dewasa terpapar asap rokok di rumah.
Kemudian, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 juga menunjukkan prevalensi merokok di bawah usia 10-18 tahun adalah 9,1 dan 22 dari 100 remaja usia 15-19 tahun telah merokok.
"Kebanyakan remaja belum memahami bahaya rokok sehingga masih mencoba rokok,
baik rokok konvensional maupun rokok elektrik," kata Agus.
Disamping itu, hasil studi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) tahun 2018 menunjukan bahwa anak yang dibesarkan oleh orangtua yang merokok memiliki kemungkinan 5,5 kali lebih besar untuk menjadi stunting.
"Karenanya, perlu mendapat perhatian para orangtua agar tidak mencontohkan hal yang kurang baik seperti merokok di dalam rumah," kata Agus
Baca juga: Presiden Jokowi Tak Masalah Ekonomi Turun, Asalkan Kasus Covid-19 Juga Turun
Baca juga: Siapakah Kapten Jack, Jenderal Yang Akan Tangani Kasus Abu Janda, Banyak Prestasi Ungkap Cyber Crime
Berlaku Mulai 1 Februari
Sri Mulyani menjelaskan, aturan kenaikan tarif cukai rokok tersebut mulai berlaku per 1 Februari 2021 mendatang.
Kemenkeu memberi kesempatan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC untuk menyiapkan pita cukai serta melakukan sosialisasi kepada industri.
“Jajaran Bea Cukai akan membentuk satuan tugas untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif baru ini,” kata dia.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum dari kebijakan tersebut masih dalam proses harmonisasi.
Sri Mulyani mengatakan, PMK soal tarif baru cukai bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memastikan proses transisi dari kebijakan hasil tembakau baru ini dapat berjalan tanpa hambaan. Dan pada kesempatan ini tentu saya minta seluruh jajaran melakukan sosialisasi terkait berbagai aturan akibat kenaikan cukai hasil tembakau,” jelasnya.
Alasan Naikkan Tarif di Tengah Pandemi
Sri Mulyani pun mengaku dalam melakukan formulasi tarif baru CHT di tengah pandemi cukup rumit.
Sebab, ada banyak hal yang dipertimbangkan, seperti keberlangsungan usaha dan hidup banyak orang, yakni para petani dan pekerja di industri rokok.
Meski demikian, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk menekan daya beli masyarakat terhadap rokok.
Pasalnya, pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalansi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024.
Di sisi lain, kenaikan tarif juga teteap memperhatikan nasib sekitar 158 ribu tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok juga menjadi perhatiannya.
Untuk itu, pihaknya pun tak menaikkan tarif sigaret kretek tangan.
"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.
Kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526 ribu petani tembakau.
Dengan alasan menjaga keseimbangan, pihaknya memutuskan kenaikan CHT tidak setinggi tahun ini yang secara rata-rata naik 23 persen atau dua kali lipat dari kenaikan 2021.
Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:
Baca juga: Betrand Peto Sampai Begini Saat Lihat Ruben Onsu Digoda Chika Jessica, Ungkit Masa Pacaran: Oh God!
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut
Srigaret Keretek Mesin (SKM)
- SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang