Berita Kota Jambi

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Aspal Tebo Minta Dibebaskan

Terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi keuangan negara senilai  Rp 22,5 miliar subsider  Dikurangi dengan uang yang...

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedi nurdin
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Aspal Tebo Minta Dibebaskan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ali Arifin dan Deni Kriswardana, dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan Tebo sampaikan pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (1/2/2021). 

Pembelaan kedua terdakwa disampaikan melalui penasehat hukum keduanya Suhairi SH. Keduanya minta agar Majelis Hakim PN Tipikor Jambi agar dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo. 

Pada pembelaan yang disampaikan Suhairi kedua terdakwa merasa tidak bersalah sebagaimana tuntutan JPU Kejari Tebo  

Alasannya hasil pekerjaan sudah sesuai perjanjian dan selesai tepat waktu. Bahkan jalan hasil pekerjaan untuk paket 11 tersebut masih bisa digunakan sampai saat ini. 

"Kita sesuai dengan fakta, harus dibebaskan, Ali dan Deni," kata Suhairi kepada awak media usai menyamapaikan pembelaan di persidangan. 

Menurut Suhairi, Deni Wardana  pada paket pekerjaan 11 pengaspalan jalan jalan Muara Niro sampai Muara Tabun, hanya sebagai pekerja pada PT Bungo Tanjung Raya yang mengerjakan proyek. 

Sebaga orang yang diberi kuasa, Deni tidak bertanggungjawab kepada Pemda maupun Bidang Bina Marga. "Deni hanya karyawan, dan mendapat surat kuasa. Setelah pekerjaan selesai, surat kuasa ditarik," kata Suhairi. 

Begitu juga dengan kliennya Ali Arifin, menurut Suhairi tidak bisa dijerat dengan hukum. Alasanny, Ali hanya distributor barang dalam kasus ini. 

Sebagai Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Ali Arifin hanya menerima pengalihan pekerjaan paket 10 pengaspalan jalan Pal 12 - jalan 21 unit 1. Pemenang tender untuk pekerjaan tersebut adalah PT Rimbo Peraduan. 

Pada pembelaan tersebut Suhairi meminta agar majelis hakim membebaskan kedua kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Pada persidangan sebelumnya, Ali Arifin, dituntut pidana penjara selama 13 dan 6 bulan pidana penjara. Dia juga dikenakan pidana denda senilai Rp300 juta. 

Terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi keuangan negara senilai  Rp 22,5 miliar subsider  Dikurangi dengan uang yang telah disita senilai  Rp 1,5 miliar dan uang yang sudah dititipkan terdakwa kepada JPU selama persidangan sebesar Rp 3,7 miliar. 

Sementara terdakwa Deni, Kuasa Direktur PT PT Bunga Tanjung Raya dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Deni dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,2 miliar subsider 3 tahun kurungan. (Dedy Nurdin)

Baca juga: Manager BSI Area Jambi: Untuk Nasabah Lama, Layanan dan Produk Masih Gunakan Bank Syariah Sebelumnya

Baca juga: Berbuat Nyata, Universitas Jambi Peduli Bencana Kalimantan dan Sulawesi

Baca juga: Manager BSI Area Jambi: Untuk Nasabah Lama, Layanan dan Produk Masih Gunakan Bank Syariah Sebelumnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved