Berita Nasional

TITIK Terang BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Menteri Keuangan, Kemungkinan Diperpanjang Tahun 2021

Hingga kini belum ada kepastian apakah BLT BPJS diperpanjang pelaksanaanya hingga tahun ini.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal sebagai berikut

1. Duplikasi data

2. Nomor rekening yang tidak valid

3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta

4. Rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian."katanya.

Menaker Ida Fauziyah Singgung Pencairan di Tahun 2021

Kelanjutan progran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan hingga kini masih jadi teka-teki.

Sejauh ini belum ada kepastian apakah BLT BPJS 2021 bakal kemali dilanjutkan di tahun 2021.

Sebelumnya program ini dimulai pada tahun 2020 silam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved