Update Seleksi PPPK 2021, Lengkap dengan Daftar Gaji Sesuai Perpres

Update informasi seleksi program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Sebab, dalam rencana awal, program PPPK ini ditujukan untuk

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 

TRIBUNJAMBI.COM - Update informasi seleksi program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Sebab, dalam rencana awal, program PPPK ini ditujukan untuk rekrutmen 1 juta guru di tahun 2021.

Khususnya bagi anda yang merupakan seorang guru honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, yang bisa mengikuti seleksi ini adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik.

Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer (Tribun Pontianak)

Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar juga bisa mengikutinya.

Nadiem mengatakan, guru honorer yang lolos seleksi dan ditetapkan menjadi P3K akan mendapat renumerasi yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Program ini memang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para guru di Tanah Air.

Baca juga: Fakta Dibalik Mata Najwa Cerita Pilu Ruang ICU, Najwa Shihab: Perihal Hati dan Emosi

Baca juga: Dianggap Hina Agama, Foto-Foto Topless Model Playboy di Gurun Pasir Arab Dipasang di Instagram

"Itu adalah program kita yang akan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran untuk murid-murid kita," kata Nadiem beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Nadiem menyampaikan bahwa hanya guru honorer yang lulus seleksi bisa menjadi P3K. Kapasitas guru yang akan ditetapkan sebagai P3K mencapai 1 juta orang.

Apabila 1 juta orang yang lulus seleksi, semua orang yang lulus itu berhak menjadi PPPK.

"Kalau cuma 200.000 yang lulus, itu yang bisa jadi PPPK. Bahkan kalau yang lulus 100 ribu orang, itu yang akan diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem dalam acara Taklimat Media Awal Tahun 2021 secara daring, Selasa (5/1/2021).

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (ist)

Proses pendaftarannya akan tetap dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara PPPK (SSCASN-P3K).

Sementara, penetapan kebutuhan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200


Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved