Berita Kota Jambi
Sabu Dibarter Dengan Ganja, Pengakuan Disampaikan Dalam Sidang
Ade didakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi hadirkan dua orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ade Irma Firmansyah, Kamis (28/1/2021).
Para saksi yang dihadirkan adalah saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jambi. Dalam persidangan itu, kedua saksi menerangkan mengenai penangkapan terhadap terdakwa Ade Irma.
Kamis (16/8/2020) lalu, berawal dari laporan warga yang diterima aparat kepolisian mengena aktifitas pengedaran narkotika jenis sabu di kediaman terdakwa. Lokasinya berada di Jalan Amin Aini, Kelurahan Legok, Kecamatan Pulau Pandan, Kota Jambi.
Saat dilakukan penggerebenkan dikediaman Ade, polisi menemukan satu linting ganja. Terdakwa sendiri ditangkap saat sedang bersantai di depan rumahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan polisi akhirnya menemukan dua bungkus plastik bening narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam bungkusan rokok.
"Ketemu dirumahnya, awalnya ditemukan ganja. Setelah diperiksa ditemukan dua paket kecil sabu dalam kotak rokok," kata saksi Arie.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa Ade mengaku kalau narkotika jenis sabu dan ganja tersebut miliknya. Paket sabu itu dibeli dari seseorang untuk dijual kembali.
"Ganja barter dengan sabu, untuk pakai sendiri," kata terdakwa.
Ade mengaku hanya bekerja dengan upah 50 ribu satu paket yang ia jual.
Hasil penjualan ditransfer ke rekening rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.
Ade didakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Junto Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atau dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atau dakwaan ketiga diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dedy Nurdin
Baca juga: 11 Macam Sholawat Nabi - Ada Yang Panjang dan Pendek dan Bisa Diamalkan
Baca juga: VIDEO: Fakta-fakta Viralnya Surat Cinta Eiger untuk Youtuber Dian Widiyanarko, Jangan Kaget
Baca juga: Tidak Main-Main Berantas Kendaraan Odol, Kemenhub Langsung Potong Body Kendaraan di Jambi