Ternyata Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dapat Gaji Capai Segini dan Tunjangan Kinerja per Bulan

Pelantikan Listyo Sigit Prabowo dilakukan setelah melewati proses fit and proper test hingga pengesahan pengangkatan di rapat paripurna DPR pekan lalu

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (27/1/2021) pukul 09.40 WIB. (tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden) 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya melantik Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri di Istana Negara, Rabu (27/1/2021).

LIstyo menjadi calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri.

Pelantikan Listyo Sigit Prabowo dilakukan setelah melewati proses fit and proper test hingga pengesahan pengangkatan di rapat paripurna DPR pekan lalu.

Pria kelahiran Ambon 51 tahun yang lalu itu adalah calon tunggal yang disodorkan oleh Presiden Jokowi ke DPR.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menggantikan posisi Jenderal Idham Aziz yang telah memasuki masa pensiun.

Baca juga: Sudah Divaksin Dosis Kedua, Sekda Sudirman: Nafsu Makan Meningkat

Baca juga: Seorang Pencuri Sawit 1,5 Ton di Air Hitam Sarolangun Diamankan, Satu Orang Kabur

=======================

Pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI.

Sebagai pucuk pimpinan Polri yang baru, berapa gaji Kapolri Listyo Sigit Prabowo?

Gaji polisi dari pangkat terendah hingga jenderal sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo berada di puncak pangkat tertinggi di Korps Bhayangkara.

Seorang perwira tinggi (pati) polisi mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar Rp 5.238.200-Rp 5.930.800 per bulan.

Tentunya selain gaji pokok, Kapolri sebagaimana anggota polisi lainnya juga menerima pendapatan lain dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin yang berlaku di kepolisian.

Besaran tukin Polri merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Perpres tersebut, tukin Kapolri ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 yang mendapat tukin per bulan sebesar Rp 29.085.000.

Dengan demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan tukin per bulan sebesar Rp 43.627.500 atau 150 persen dari Rp 29.085.000.

Baca juga: Indonesia Masuk di Urutan Berapa Jago Dalam Penanganan Covid-19? Ternyata Ada di Daftar Nomor Segini

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved