Resmi Menjabat Kapolri, ini Rincian Gaji yang Diterima Listyo Sigit Prabowo

Dilantiknya Listyo Sigit membuat pria berusia 51 tahun ini naik pangkat satu tingkat, dari Komjen menjadi Jenderal.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (27/1/2021) pukul 09.40 WIB. (tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden) 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (27/1/2021).

Listyo Sigit menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021 mendatang.

Dilantiknya Listyo Sigit membuat pria berusia 51 tahun ini naik pangkat satu tingkat, dari Komjen menjadi Jenderal.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari ini, Sejumlah wilayah Dilanda Cuaca Ekstrem

Baca juga: Peracik Bumbu Indomie Meninggal Dunia, Warganet : Terima Kasih Bu, Rasa yang Ibu Racik Akan Abadi

Baca juga: Niat Sholat Tahajud dan Sholat Witir, Lengkap dengan Keutamaan Serta Doa Setelah Sholat

Diketahui, Jenderal merupakan jabatan tertinggi dalam kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, pengangkatan Listyo Sigit menjadi Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI M Tony Harjono.

Resmi menjadi Kapolri, Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Baca juga: Gempa Berkekuatan 5,4 SR Terjadi di Barat Laut Lampung, Begini Penjelasan BMKG Soal Tsunami

Baca juga: Video Jelang TC Berjalan Awal Februari, Manajemen PS Palembang Agendakan Ketemu Pelatih SSB

Baca juga: Januari-Februari Jad Puncak Musim Hujan, BMKG Peringatkan Potensi Banjir Bandang di Wilayah Ini

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved