Kementerian PPPA Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Bagi Anda yang minat bekerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berikut rinciannya:

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
pixabay.com
Ilustrasi 

Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak

3. PSIKOLOG KLINIS DEWASA (dibutuhkan 1 orang)

Persyaratan

Usia maksimal 35 tahun

Pendidikan minimal lulusan S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Dewasa

Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan

4. ADVOKAT (dibutuhkan 2 orang)

Persyaratan

Usia maksimal 40 tahun

Pendidikan minimal lulusan S1 Jurusan Hukum

Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus

Memiliki Kartu Tanda Advokat

Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A)/konvensi Hak Anak

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved