Berita Tanjab Barat
Februari Ini Denda Rp 50 Ribu Diterapkan Bagi Pelanggar Prokes di Tanjabbar
Hal ini diputuskan dalam rapat evaluasi beberapa waktu lalu yang dilaksankan oleh Satgas Covid 19.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Denda Rp50 ribu akan mulai diterapkan pada sanksi bagi masyarakat Kabupaten Tanjabbar yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan penggunaan masker.
Hal ini diputuskan dalam rapat evaluasi beberapa waktu lalu yang dilaksankan oleh Satgas Covid=19.
Ini disampaikan oleh Sekda Tanjabbar Agus Sanusi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: VIDEO Pelaku di Video Viral Perselingkuhan, Wakil Ketua DPRD Sulut Dipecat
Baca juga: Alumni Covid-19 Hingga Komorbid Tertentu Tak Bisa Divaksin, Ini Penjelasan Dinkes Tanjabtim
Baca juga: Bacaan Sholawat Ghozali Dilengkapi Arti dan Kegunaan untuk Bikin Hati Tenang Pikiran Terang
Agus menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan spanduk ataupun baliho yang berisikan penerapan sanksi denda Rp 50 ribu.
"Sanksi denda juga akan kita terapkan, kalo tahun lalu masih kita berikan sanksi sosial, dan himbauan soal denda. Kalo sekarang kita terapkan sanksi denda Rp 50 ribu itu. Kita pasang nanti pemberitahuannya di baliho atau spanduk,"tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Sekda bahwa selain penerapan denda, pihaknya juga akan mendapatkan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menerapkan prokes.
Namun dikatakan Sekda, masyarakat jangan melihat dari sanksi yang akan di terapkan, namun di lihat dari tujuannya.
"Tujuannya adalah bagaimana masyarakat patuh, sadar untuk menerapkan Prokes dan 3M. Apalagi saat ini di tengah pandemi Covid 19," pungkasnya.