Berita Nasional

Ternyata Bukan Gaji, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lebih Besar Terima Uang Ini Sebagai Kapolri

Di institusi Polri, sosok dengan pangkat tertinggi yaitu Jenderal, alias bintang empat hanya Kapolri.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Jederal Pol Listyo Sigit Prabowo yang kini sudah menjabat sebagai Kapolri 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Di institusi Polri, sosok dengan pangkat tertinggi yaitu Jenderal, alias bintang empat hanya Kapolri.

Maka untuk berbicara mengenai tunjangan dan gajinya, bukan hal yang mengejutkan jika Kapolri, jauh lebih besar dari tunjangan jabatan jenderal-jenderal di bawahnya.

Berdasarkan peraturan presiden adan 19 kelas tunjangan jabatan di lingkungan Polri.

Tunjangan jabatan Kapolri besarannya 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17 Rp 29.085.000.

Baca juga: Tantangan Listyo Sigit Usai Jadi Kapolri, Ditantang Proses Hukum Abu Janda Atas Laporan Rasialisme

Baca juga: Ternyata Kata Ini Terlewat Diucapkan Listyo Sigit saat Ucapkan Sumpah Jabatan Kapolri Depan Jokowi

Baca juga: CUMA Punya 1 Mobil, Ini Harta Kekayaan Listyo Sigit Prabowo yang Baru Dilantik Jokowi Jadi Kapolri

Jumlahnya tentu saja berkali-kali lipat dari gaji pokok seorang Kapolri.

Seperti diketahui, Komisari Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (27/1/2021).

Listyo menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021 mendatang.

Baca juga: Uang Pensiunan Donald Trump Rp 3 Miliar Per Tahun, Belum Termasuk Tunjangan dan Asuransi Kesehatan

Baca juga: Mama Rieta Syok Temukan Foto Nagita Slavina bareng Mantan Pacar, Dimas : Mbak Gigi Punya Mantan

Dilantiknya Listyo membuat pria berusia 51 tahun ini naik pangkat satu tingkat, dari Komjen menjadi Jenderal.

Diketahui, Jenderal merupakan jabatan tertinggi dalam kepolisian.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pengangkatan Listyo Sigit menjadi Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI M Tony Harjono.

Resmi menjadi Kapolri, Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.

Baca juga: Ternyata Kata Ini Terlewat Diucapkan Listyo Sigit saat Ucapkan Sumpah Jabatan Kapolri Depan Jokowi

Baca juga: Maria Vania Sudah Siap Nikah, Lagi Cari Suami, Ini Syarat Bagi Pria yang Tertarik

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi.
Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi. (TRIBUNNEWS.COM/SETPRES/AGUS SUPARTO)

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Baca juga: Promo Hypermart Hari Ini 27 Januari 2021, Roti Tissue Popok Susu Aksesoris Bayi Buah Daging Ikan

Baca juga: Spoiler One Piece 1002 Detik-detik Robin dan Brook Selamatkan Sanji dari Black Maria

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000

3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000

4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000

5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000

6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000

7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000

8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000

9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000

10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000

11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000

12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000

13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000

14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000

15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000

16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000

17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000

18. Wakapolri Rp 34.902.000

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta, Simak Tips Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

Baca juga: Virus Nipah Bisa Bertahan 14 Hari, Gejalanya Mulai dari Batuk, Sakit Tenggorokan Hingga Kejang

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.

Kekayaan Listyo Sigit Prabowo

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 Desember 2020, Listyo Sigit diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 8.314.735.000.

Kepemilikan tanah memang menyumbang sebagian besar aset mantan Kapolda Banten itu.

Walau 'hanya' punya tiga tanah, tapi nilai setiap tanahnya di atas Rp 1 miliar.

Total aset kekayaan Listyo Sigit berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 6.150.000.000.

Listyo Sigit juga hanya memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 320 juta.

Aset lain yang dimiliki lulusan Akpol 1991 ini adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Masing-masing nilainya adalah Rp 975.000.000 dan Rp 869.735.000.

Berikut daftar lengkap harta kekayaan Listyo Sigit, dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.150.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/300 m2 di KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 1.650.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/58 m2 di KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 205 m2/180 m2 di KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 3.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 320.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 320.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 975.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 869.735.000

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 8.314.735.000

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 8.314.735.000

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengintip Jumlah Harta Kekayaan Idham Azis dan Listyo Sigit, Siapa Paling Kaya?

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menjabat Kapolri, Berapa Gaji dan Tunjangan yang Diterima Listyo Sigit Prabowo?,  Penulis: Pravitri Retno Widyastuti

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Listyo Prabowo, Paling Gede Tunjangan Jabatan Kapolri, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/27/besaran-gaji-dan-tunjangan-yang-akan-diterima-listyo-prabowo-paling-gede-tunjangan-jabatan-kapolri?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved