Berita Bungo
Lagi, Sabu dari Kecamatan Bathin II Pelayang Bungo Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo
Miliki Sabu seberat 45 gram, pria di Kabupaten Bungo ini diciduk polisi saat melintas di Jalan Lingkar Dusun Sungai Buluh
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Miliki Sabu seberat 45 gram, pria di Kabupaten Bungo ini diciduk polisi saat melintas di Jalan Lingkar Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Selasa (26/1/2021).
Kapolres Bungo melalui Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur menyebutkan pria yang diamankan itu merupakan warga Dusun Sebrang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, lanjut M Nur terduga pelaku sedang melakukan perjalanan menuju Kecamatan Pelepat Ilir.
Kemudian tim Satresnarkoba Polres Bungo, dari ciri ciri yang disampaikan itu dilakukanlah penyisiran. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku yang disaksikan masyarakat, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 45 gram.
"Saat penggeledahan yang disaksikan warga sipil, tim opsnal satresnarkoba polres bungo berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 45 gram yang disimpan dalam sembilan klip plastik," sebutnya, Rabu (27/1/2021).
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan ke Mapolres Bungo guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam catatan Tribunjambi.com, Satresnarkoba Polres Bungo juga mengamankan satu pemuda warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah saat membawa sabu dari Kecamatan Bathin II Pelayang.
Dari tangan terduga pelaku, RA (17) polisi mengamankan sabu seberat 25 gram yang disimpan dalam jok sepeda motornya.
Pria tersebut diamankan di Dusun Purwobhakti, Kecamatan Bathin III saat menuju Kota Muara Bungo ada Rabu (13/1/2021) kemarin sekitar pukul 21.30 WIB.
Pria yang kini mendekam di Mapolres Bungo itu dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca juga: Penyuntikan Tahap Kedua Nakes dan Petugas Pelayanan Publik Kota Jambi Pakai Vaksin Stok Tahap Satu
Baca juga: Mama Rieta Syok Temukan Foto Nagita Slavina bareng Mantan Pacar, Dimas : Mbak Gigi Punya Mantan
Baca juga: Ternyata Kata Ini Terlewat Diucapkan Listyo Sigit saat Ucapkan Sumpah Jabatan Kapolri Depan Jokowi