Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Menyesal : Saya Minta Maaf, Harus Sujud ke Orangtua
Namun, situasinya kini berbeda. Deden, pria asal Kecamatan Cinambo, Kabupaten Bandung, sontak menyampaikan ucapan maaf kepada RE Koswara (85), sang ay
TRIBUNJAMBI.COM - Gugatan anak kepada orangtua itu merupakan buntut masalah toko di atas tanah seluar 3x2 meter persegi milik sang ayah, yang tak lagi dikontrakkan kepada anaknya.
Sidangnya kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
Namun, situasinya kini berbeda. Deden, pria asal Kecamatan Cinambo, Kabupaten Bandung, sontak menyampaikan ucapan maaf kepada RE Koswara (85), sang ayah, seusai sidang, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Keuangan - Ramalan Zodiak Hari ini, Pisces Harus Menanggung Pengeluaran Tambahan Pada Hari ini
Baca juga: Ini Profil Pria yang Menyeret Seorang Wanita dengan Mobil yang Viral di Media Sosial
Baca juga: Berikut Adalah Bacaan Doa Pagi Hari Agar Dilapangkan Rezeki dan Mendapat Berkah
"Saya punya dosa, orang tua sayang sama saya, saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orang tua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," ucap Deden.
Ia berkali-kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada orang tuanya.
Hamidah, saudara Deden, meminta satu syarat damai, yakni bersujud di kaki Koswara.
"Saya siap bersujud di kaki Bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orang tua. Orang tua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," ucap Deden.
Pada kesempatan itu, hadir pula adiknya, Ajid dan Mochtar, yang kemarin dilaporkan ke Polda Jabar karena tuduhan tindak pidana intimidasi dan pengancaman.
Saat Deden ditanya soal melayangkan gugatan, ia mengaku tidak menyesal.
"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama orang tua," ucap Deden.
Hakim sempat menanyakan kepada Deden apakah siap berdamai dan hubungan Deden dengan tergugat.
"Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orang tua dan adik saya. Saya siap berdamai," ujar Deden.
Kronologi
RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak kedunya yang bernama Deden.
Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.