Berita Nasional

Berubahnya Gaji PNS 2021? BKN Keluarkan Kebijakan Penyetaraan Jabatan ASN, Simak Update Gaji PNS

Dikutip dari laman Kompas.com, langkah kebijakan penyetaraan jabatan ASN ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk melakukan penyederhanaan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

TRIBUNJAMBI.COM - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pastinya mencari-cari informasi soal kebijakan baru Aparatur Sipin Negara atau ASN mengenai sistem gaji dan pembaruannya.

Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara alias BKN membuat sebuah kebijakan terkait Aparatus Sipil Negara atau ASN atau yang dulu populer disebut Pegawai Negeri Sipil - PNS di tahun baru 2021 ini.

Kebijakan tersebut yakni adanya penyetaraan jabatan ASN.

Dikutip dari laman Kompas.com, langkah kebijakan penyetaraan jabatan ASN ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.

Hal ini membuat adanya penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 akan dinaikkan paling rendah Rp 10 juta.
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 akan dinaikkan paling rendah Rp 10 juta. (ist)

Lantas bagaimana dengan dampaknya ke gaji PNS 2021 ini?

Akankah gaji PNS nantinya akan berubah ?

Terkait hal tersebut, Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati lantas memberikan tanggapannya.

Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji ASN yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah.

Dengan kata lain, gaji PNS tersebut akan tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya.

Baca juga: Sempat Viral Video Tak Senonoh di Halte Bus, Pelaku Wanita Ditangkap, Pengakuannya Mengejutkan

Baca juga: Trailer Ikatan Cinta Selasa 26 Januari 2021,Andin dan Aldebaran Pisah,Rencana Jahat Rafael Berhasil

Baca juga: Aktifitas Idham Azis Setelah tak Jadi Kapolri, Benarkah Bakal Ikuti Jejak Tito Karnavian?

"Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi,"

"Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," ujarnya dalam tayangan Youtube BKN, Senin 25 Januari 2021 sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," lanjut dia.

Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved