Berita Nasional

USAI Hubungan Badan dengan Pasangan Sesama Jenis, Pria Ini Bunuh Pemuda 19 Tahun Karena Ogah Bayar

Pria asal Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kini telah diamankan polisi.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Dok. Polsek Klambu
JK (26) Pria asal Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditangkap polisi karena diduga membunuh pasangan sesama jenisnya 

TRIBUNJAMBI.COM - Diduga telah melakukan pembunuhan terhadap pasangan sesama jenisnya.

Pria asal Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kini telah diamankan polisi.

Pelaku warga Desa Terkesi yakni Joko Kurniawan (26) nekat menghabisi nyawa IA (19), remaja Desa Mlilir, Kecamatan Gubug usai keduanya puas melakukan aktivitas seksual pada Jumat (22/1/2021) malam.

Melansir Kompas.com, Tim Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah masih berupaya mendalami kasus pembunuhan di Desa Terkesi, Kecamatan Klambu yang dilatarbelakangi orientasi seksual hubungan sesama jenis.

Pria bertato itu mengaku gelap mata lantaran korban ingkar janji tidak mau membayar jasa kencan seperti yang disepakati sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga: China dan Taiwan Memanas, Tiongkok Kirim 12 Jet Tempur, Begini Reaksi Pertahanan Taiwan

Baca juga: REAKSI Lawan Main Gisel di Video Syur 19 Detik Dipermalukan Penyanyi Ini Lewat Lagu Ciptaannya

Baca juga: HABIS Disemprot Gus Miftah, Mbak You Meradang, Sang Pendakwah Sebut Semua Ramalannya Fitnah: Haram

Dari hasil pemeriksaan, korban tewas dihujani tusukan pisau di bagian leher di kamar pelaku.

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan, dari keterangan para tetangga, pelaku sebelumnya tercatat pernah menikah namun entah karena persoalan apa, hubungan suami istri itu kandas di tengah jalan.

Selepas bercerai, pelaku akhirnya tinggal seorang diri di rumahnya.

Sementara kedua orangtua pelaku tinggal terpisah di rumah sebelah di samping rumah pelaku.

"Pelaku sudah pernah menikah dan mantan istrinya di Jakarta. Apakah perilaku seksualnya yang menyimpang yang membuat keduanya bercerai, kami belum mendalami. Pelaku rumahnya memang sepi karena tinggal sendirian," kata Jury saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (23/1/2021).

Menurut Jury, pelaku yang pengangguran itu selama ini berupaya mencukupi hasrat seksualnya yang menyimpang itu dengan mencari penyuka sesama jenis seperti dirinya melalui aplikasi jejaring sosial.

"Pengakuan pelaku ia sudah sering berhubungan dengan sesama jenis untuk mendapatkan sejumlah uang. Istilahnya ia menjual diri, tidak gratis," ungkap Jury.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari para tetangga pelaku, selama ini rumah pelaku sering kali ramai dipenuhi oleh teman-temannya untuk pesta minuman keras.

Hanya saja, mereka tak menyadari jika pelaku berperilaku seksual yang menyimpang.

"Hampir tiap hari rumahnya dipakai mabuk-mabukan. Cuma kami tidak tahu jika pelaku penyuka sesama jenis karena pernah menikah," kata Purwanto (27), tetangga pelaku, warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu.

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved