Tommy Soeharto Menggugat Pemerintah Rp 56 M, Tak Terima Tanah dan Bangunan Digusur Kena Proyek Tol

Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar. Gugatan tersebut dilakukan karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan mili

Editor: Suci Rahayu PK
(Warta Kota/Anggie Lianda Putri)
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto nyoblos di TPS 02 Jalan Cendana, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019). 

Peserteruan Tommy Soeharto dengan pemerintah di ranah hukum juga terjadi dalam proyek mobil nasional di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN) yang bersengketa dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Perkara hukum bermula dari proyek mobnas yang gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.

Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

https://money.kompas.com/read/2021/01/24/202536426/tak-terima-bangunannya-digusur-proyek-tol-tommy-soeharto-gugat-pemerintah-ri?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved