Editorial

Menyoal Polemik Pakaian Sekolah

POLEMIK wajib berhjilbab di lembaga pendidikan di Kota Padang kembali mencuat, setelah seorang siswi nonmuslim menandatangani surat pernyataan

Editor: Deddy Rachmawan
ist
Suasana upacara di SMKN 2 Padang, semua siswi di sekolah tersebut mengenakan jilbab termasuk non muslim. Kasus SMKN 2 Padang mencuat karena ada ortu siswi non muslim protes kewajiban mengenakan hijab. 

POLEMIK wajib berhjilbab di lembaga pendidikan di Kota Padang kembali mencuat, setelah seorang siswi nonmuslim menandatangani surat pernyataan penolakan.

Polemik yang sama sebenarnya sudah pernah terjadi sekitar 15 tahun yang lalu. Lebih ekstrem lagi, saat itu tak pandang bulu, bahkan diberlakukan di sekolah swasta di bawah yayasan agama non-Islam.

Tuntutan keras saat itu datang dari seluruh elemen sekolah, hingga diputuskan aturan itu tidak berlaku di sekolah non-muslim.

Kenapa sekarang mencuat? Karena aturan itu tetap berlaku hingga saat ini di sekolah-sekolah umum/negeri.

Siapa duga di sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri itu ada puluhan siswa non-muslim.

Dan mereka 'manut' saja dengan aturan itu.

Baru setelah seorang siswi menyatakan penolakan, dan surat pernyataan itu viral di seantero dunia maya, aturan itu memicu komplain dari banyak pihak.

Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah tersebut sudah menyampaikan maaf dan mencabut aturan tersebut.

Mantan Wali Kota Padang yang mengeluarkan aturan tersebut pernah menyebutkan alasan, agar anak-anak terbiasa dari dini menutup auratnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Jasa Raharja Bagi Lulusan SMA hingga S1, Pendaftaran Dibuka Hari Ini 25 Januari 2021

Baca juga: HEBOH! Penampakan CCTV Oknum Polisi Positif Covid-19 Bercinta dengan ASN Janda di Ruang Isolasi

Baca juga: MAHFUD MD Ungkap Kemendikbud Pernah Larang Siswi Pakai Jilbab: Sekarang Jangan Membalik Situasi

Baca juga: Tangis Kalina Ocktaranny, Orangtua dan Anaknya Tak Hadir Acara Lamarannya sama Vicky: WA Aja Nggak!

Sehingga semakin besar jadi terbiasa dan malu membuka auratnya di tempat umum.

Tentu saja, setiap pribadi dengan latar agamanya mempunyai hak mendapatkan pendidikan.

Tentang pakaian dikembalikan kepada aturan yang berlaku umum.

Aturan di Kota Padang tersebut meski tidak bertentangan dengan aturan umum, namun tentu tidak boleh ada

pemaksaan pada penganut agama berbeda.

Begitupun sebaliknya, siswi muslim di sekolah umum/non-muslim juga berhak menggunakan pakaian sesuai akidah agamanya.
Meski ia berdomisili di kota/daerah yang penduduknya didominasi non-muslim.

Dengan saling menghargai kebebasan menjalankan ajaran agama masing-masing, diharapkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama dapat terus terjaga.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved