Berita Batanghari
Keberadaan Dua Unit Alat Berat Bantuan Pemprov Dipertanyakan, Ini Penjelasan Kadis PUPR Batanghari
Dinas PUPR Kabupaten Batanghari menjelaskan perihal dugaan hilangnya dua unit alat berat bertuliskan merek perusahaan besar.
Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-
Dinas PUPR Kabupaten Batanghari menjelaskan perihal dugaan hilangnya dua unit alat berat bertuliskan merek perusahaan besar.
Dua unit alat berat tersebut merupakan bantuan yang diberikan Pemprov Jambi pada 2017 lalu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2017 tentang Bantuan Alat berat.
Pengadaan pada 2017 di APBDP dilaksanakan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Batanghari.
Dinas TPH menyerahkan kepada pihak kecamatan sebagaimana yang ditetapkan oleh Perbup yakni Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Pemayung.
Dikarenakan biaya operasional dan pemeliharaan tidak tersedia di pemerintah kecamatan, sehingga pada akhir 2019 dimutasikan ke Dinas PUPR Kabupaten Batanghari.
Kemudian pihak Dinas PUPR Batanghari mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional, namun terkendala refocuing anggaran pada 2020 maka biaya operasional belum tersalurkan pada waktu itu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Zulkifli saat dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan Kedua alat berat itu sifatnya tidak disewakan, dalam Pergub sudah dijelaskan bahwa dua unit alat berat tersebut digunakan untuk masyarakat, demi kepentingan pelayanan umum.
“Jika ingin meminjam alat berat harus ikuti prosedur, pertama berkirim surat ke kecamatan lalu pihak kecamatan bersurat ke bagian Sekda selaku pengelola barang,” kata Zulkifli Selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Senin (25/1/2021).
Akan tetapi sistemnya pinjam pakai sesuai SOP yang jelas dan biaya operasional ditanggung oleh peminjam.
Sejauh ini, kata Zulkifli kedua alat berat itu berada di halaman Mapolsek Muara Tembesi dan Kecamatan Mersam selaku peminjam terakhir.
Plt Kepala Bidang Peralatan, Pengujian dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Bobby Purnama menjelaskan bahwa pada awal Desember, Kepala Bakeuda diketahui Sekda Batanghari, Mulawarmansyah disposisiikan surat atas permohonan pemerintah Kecamatan Mersam, nomor 024/1137/BMD/Bakeuda/2020 pada 2 Desember 2020 kepada Dinas PUPR untuk memobilisasikan alat berat Bechoe loeder guna memperbaiki ruas jalan yang rusak di Desa Benteng Rendah Kecamatan Mersam akibat bencana banjir.
Kemudian nomor surat 024/1226/BMD/Bakeuda/2020 pada 1 Desember 2020 terkait menindaklanjuti permohonan Kapolsek Muara Tembesi guna mendukung kenyamanan dan pelayanan masyarakat meminjamkan alat berat berupa exavator eks Kecamatan Pemayung.
“Berdasarkan surat tersebut jelas keberadaan alat berat posisinya ada dipeminjam terakhir,” tambahnya.
Kemudian, Sekretaris Camat Mersam, Apriyeldi selaku peminjam alat berat eks Muara Tembesi, kata Bobby masih digunakan untuk memperbaiki ruas jalan masyarakat menuju ke kebun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/alat-berat-eskavator87.jpg)