Berita Kota Jambi

Cegah Illegal Logging, Danrem Brigjen TNI M Zulkifli Susuri Aliran Sungai Kumpeh, Lintasi 13 Desa

Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih, Brigjen TNI M. Zulkifli susuri aliran Sungai Kumpe, yang melintasi Kumpe Ulu dan Kumpe Ilir

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Aryo Tondang
Cegah pembalakan liar, Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih, Brigjen TNI M. Zulkifli susuri aliran Sungai Kumpe, yang melintasi Kumpe Ulu dan Kumpe Ilir, Muaro Jambi, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Cegah pembalakan liar, Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih, Brigjen TNI M. Zulkifli susuri aliran Sungai Kumpe, yang melintasi Kumpe Ulu dan Kumpe Ilir, Muaro Jambi, Senin (25/1/2021).

Didampingi langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari dan Kepala BPBD Provinsi Jambi  Bachyuni Deliansyah, Danrem Susuri Sungai Kumpeh menggunakan 2 unit Landing Crub Rabber (LCR) milik Den Bekang Jambi.

Danrem bersama rombongan mengambil titik start dari jembatan Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu hingga mencapai Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir, dan melintasi 14 desa sekaligus, yakni Desa Pudak, Desa Lopak Alai, Desa Kota Karang, Desa Sakean, Desa Tarikan, Desa Arang Arang, Desa Sipin Teluk Duren.

Kemudian, Desa Ramin, Desa Solok, Desa Sungai Terap, Desa Teluk Raya, Desa Pemunduran dan Desa Puding Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi. 

"Kegiatan menyusuri sungai ini guna mengantisipasi bencana banjir dan ilegal loging, seperti kita ketahui bersama saat ini curah hujan tinggi berdampak terhadap pemukiman warga sepanjang daerah aliran sungai," kata Danrem, Senin (25/1/2021).

Di juga menyampaikan bahwa, aktifitas ilegal loging dan pembalakan liar akan menimbulkan dampak yang sangat besar, terlebih saat musim penghujan yang dapat mengakibatkan banjir karena resapan air berkurang.

Jika musim kemarau, katanya, aktifitas ilegal loging ini juga akan menimbulkan bahaya kebakaran hutan,  karena para pelaku ilegal loging sengaja membakar hutan untuk mempermudah penebangan pohon dan pengambilan kayu.

"Apabila aparat di tingkat desa dengan sengaja melakukan pembiaran tindak ilegal loging maka akan diproses hukum," tutupnya.

Baca juga: ADA Apa dengan Rabu Pon Bagi Jokowi? Agenda Penting Seperti Reshuffle & Ganti Kapolri di Hari Itu

Baca juga: VIDEO Merampok di Jelutung, Tiga Warga Palembang Ditembak Polisi

Baca juga: Saksi Mata Teriak Minta Tolong, Hintungan Menit Korban Langsung Menghilang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved