Berita Kota Jambi
Babak Baru Kasus Sabu 42 Kg, Kejati Ajukan Banding Putusan pada Terdakwa Weldy
Upaya hukum ini ditegaskan Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi terhadap hasil putusan terdakwa Weldy Rumais.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri Jambi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Upaya hukum ini ditegaskan Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi terhadap hasil putusan terdakwa Weldy Rumais.
Di persidangan sebelumnya, terdakwa Weldy Rumais divonis empat tahun pidana penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Weldy merupakan satu dari beberapa terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti sabu sekitat 42 Kg.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Weldy dituntut dengan pidana penjara selama seumur hidup.
JPU Kejati Jambi berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana dari hasil pembuktian dipersidangan, menujur JPU Weldy terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Tentang Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
Namun pada sidang putusan yang dibacakan Selasa (19/1/2021), Majelis Hakim PN Jambi berpendapat berbeda.
Weldy Rumais divonis dengan pidana penjara selama empat tahun.
Menurut majelis hakim Weldy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penyalahgunaan narkotiks holongan I bagi diri sendiri.
Sebagaimana dalam dakwaan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita nyatakan banding untuk perkara terdakwa Weldy Rumais, kami masih menyusun memori banding," ujar Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi, Senin (25/1/2021). (Dedy Nurdin)
Baca juga: 5 Tanaman Rambat yang Cepat Tumbuh, Ada Bugenvil dan Morning Glory
Baca juga: 5 Tanaman Rambat yang Cepat Tumbuh, Ada Bugenvil dan Morning Glory
Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta 25 Januari 2021 Malam Ini, Masa Lalu Andin Ancam Mama Rosa, Aldebaran Panik