Berita Tebo
Polres Tebo Amakan 4 Orang Pembawa BBM Ilegal
Keempat pelaku merupakan hasil dari penangkapan yang berbeda. Masing-masing pelaku adalah Miko Juni Firwanto (25), warga Desa Naga Sari, Kecamatan Mes
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUAROTEBO - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, berhasil mengamankan sebanyak empat orang pelaku pembawa BBM ilegal, yang melintas di Jalan Lintas Bungo-Jambi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Sabtu (23/1/2021).
Keempat pelaku merupakan hasil dari penangkapan yang berbeda. Masing-masing pelaku adalah Miko Juni Firwanto (25), warga Desa Naga Sari, Kecamatan Meston, Muaro Jambi, bersama rekannya Dedi Rasa di (39), warga Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni Arbain (37), dan rekannya Jumaidi (31), warga Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, dengan mobil yang berbeda.
Baca juga: Belum Ada Jadwal Kapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Jambi 2020
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Januari 2021: Al Minta Andin Pulang Ke Satu Rumah yang Sama, Andin Mau?
Baca juga: Meski Pandemi, Musisi Lagu Daerah Kerinci Tetap Berkarya, Beralih ke Channel YouTube
Keempat pelaku ini, ditangkap di lokasi yang sama, dengan membawa dua unit mobil Truck Colt Diesel, berisikan BBM Ilegal, sebanyak kurang lebih 9.600 Liter.
Kapolres Tebo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar mengatakan, para pelaku ditangkap saat tim Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo sedang patroli, dan mencurigai adanya mobil Truck Colt Diesel yang sedang melintas.
"Kita hentikan dan melakukan pemeriksaan, dan kita mengamakan mobil tersebut yang berisikan BBM Ilegal, dan membawa ke Mako Polres Tebo beserta supir dan kernek masing-masing mobil tersebut untuk di tindak lanjuti," katanya, Minggu (24/1/2021)
"Para pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal Pasal 54 dan/atau Pasal 53 Huruf D Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.