Berita Nasional
Nasib Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Dikabarkan Sakit dan Minta Dirawat di Tempat Rizieq Shihab Berobat
Kabar terbaru dari Ustadz Maaher atau Maaher At-Thuwailibi yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
"Bagaimana kesimpulan keputusan pihak dokter yang akan memeriksa di RS itu."
"Kalau memang dinyatakan bisa berobat jalan ya berobat jalan, tapi kalau harus dibantarkan ya kita mengikuti instruksi dokter," bebernya.
Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap aparat Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) dini hari.
Dia diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia membenarkan Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.
"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Siapa Raphael? Pria yang Bertemu Andin Dalam Cuplikan Sinetron Ikatan Cinta RCTI Eps 22 Januari 2021
Baca juga: CPNS Sarolangun, Formasi PPPK Sebanyak 1400, BKPSDM: Formasi Bukan Mengada-ada
Baca juga: Adik Billy Syahputra Dulu Ketahuan Jadi Tukang Parkir, Kini Sudah Menikah dan Kontrak Rumah di Gang
Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Maaher.
Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Maaher disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi.
Untuk pemeriksaan itu, Maaher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.
Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.