Gara-gara Fortuner, Anak Tega Gugat Ibu Kandung: Sakit Dua Kali, 1 Saat Melahirkan, 2 Saat Digugat
Dewi Firdauz, warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ini mengaku tidak memahami persoalan hukum dan tak tahu
TRIBUNJAMBI.COM - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyorot maraknya kasus anak gugat orang tua yang marak akhir-akhir ini.
Kegalauan Komjen Listyo cukup beralasan.
Sehari sebelum Komjen Listyo menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021), berlangsung sidang RE Koswara (85 tahun) kakek yang sudah sepuh digugat dua anaknya.
Sebelumnya juga viral kasus Agesti Ayu Wulandari (19) yang menggugat sang ibu Sumiyatun (36), yang berujung damai setelah dimediasi anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Baca juga: Tutorial Hijab Segi Empat Menutup Dada Ala Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar
Baca juga: Racher Vennya Digosipkan Akan Bercerai, Vien Tasman Ngaku Belum Tahu Masalah Rumah Tangga Anaknya
Terbaru anak bernama Alfian Prabowo (25), menggugat ibunya, Dewi Firdauz (52), terkait persoalan mobil.
Dewi Firdauz, warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ini mengaku tidak memahami persoalan hukum dan tak tahu bagaimana menghadapi tuntutan anaknya.
Dewi kebingungan hingga belum menggunakan jasa pengacara dalam kasus itu.
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya.
Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," tuturnya pilu.
Gugatan yang bermula persoalan mobil itu membuat hatinya sakit dan pilu.
Dewi mengatakan, ia seperti merasakan sakit dua kali.
"Pertama saat melahirkan dan kedua saat ini karena digugat," ujar Dewi terisak
Persoalan gugatan ini bermula dari sebuah mobil Toyota Fortuner.
Sebelum bercerai dengan suaminya, Dewi adalah istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.
Namun, pada September 2019 keduanya bercerai.
Baca juga: Danau Gujung Tujuh di Kerinci Danau Tertinggi di Asia Tenggara, Dikelilingi Tujuh Gunung
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang.
Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkap dia.
Dewi mengaku membeli mobil itu dari hasil kerja kerasnya sebagai seorang ASN di Pemprov Jateng.
Tetapi usai perceraian, anak Dewi yang bernama Alfian Prabowo (25) menggugatnya.
"Anak saya meminta mobil tersebut.
Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.
Minta rumah sebagai jaminan
Sang anak memberikan opsi lain jika ibunya tidak mampu membayar uang sewa mobil.
Rumah yang ditempati Dewi saat ini akan disita sebagai jaminan.
Dewi merasa, tindakan anak kandungnya telah melampaui batas.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi.
Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," tutur dia.
Baca juga: Cara Licik Fotografer di Batam Bikin 10 Model Cantik Copot Baju Celana di Hotel Lalu Main
Pengacara: anaknya kecewa
Kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran menjelaskan, gugatan itu adalah buntut kekecewaan sang anak pada orangtua mereka.
Sebab, dalam hal ini tergugatnya adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian.
Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," papar dia.
Gugatan tersebut, kata Caesar, adalah inisiatif Alfian.
Kasus ini kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga.
Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.
Inti dari gugatan tersebut adalah teguran.
"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui.
SUMBER: Tribun Medan
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu I Like You So Much, Youll Know It - Ysabelle