Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kota Jambi

Direktur PT PIS Sore Ini Ditahan, Tersangka Kasus Pajak

Andi Veryanto, Direktur PT. PIS  langsung ditahan setelah menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (21/1/2021). 

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Jaka HB
Lexy Fatharani selaku kasi penerngan hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Jumat (2/8). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Andi Veryanto, Direktur PT. PIS  langsung ditahan setelah menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (21/1/2021). 

Andi Veryanto langsung ditahan usai pelaksaan pelimpahan tahap II. Sekitat pukul 17. 35 wib, tersangka terlihat digiring berjalan menuju satu unit mobil tahanan Kejati Jambi

Ia lantas dibawa menuju Rutan sementara Polresta Jambi, "sekitar Jam 17.35wib tadi dilakukan penahan rutan dengan dititipkan di Polres Jambi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Kamis malam. 

Tersangka akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan. Kejati Jambi juga sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan. 

Sebelumnya Kamis siang tadi, Penyidik PPNS Kantor wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi bersama penyidik Polda melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi

Pria 43 tahun itu diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Sebagai Direktur PT PIS yang bergerak dibidang penjualan BBM Solar Bersubsidi, perusahaan ini terdaftar sebagai perusahaan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi menyampaikan laporan dan pemberitahuan pajak yang isinya diduga tidak benar. 

Pelaporan tersebut dinyatakan tidak lengkap sesuai SPT, tidak sesuai masa PPN dari Mei 2018 sampai dengan Desember 2018. Hasil pemeriksaan diduga dalam pelaporan pajak oleh Andi selaku direktur menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi. 

Hasil penghitungan yang dilakukan penyidik Kanwil DJP Sumbar dan Jambi ditemukan kerugian negara. "Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sekurang-kurangnya sebesar 2,5 miliar rupiah," kata Mahanto dalam rilisnya. (Dedy Nurdin)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved