Wagub DKI Buka-bukan Kewalahan Hadapi Covid-19, Kini Minta Pusat Ambil Alih, Anies Sudah Menyerah?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan meminta Pemerintah Pusat mengambil alih penanganan Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.

Editor: Teguh Suprayitno
Tangkapan layar YouTube
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19. 

Menurut Ariza, pemerintah pusat harus hadir saat fasilitas kesehatan antar wilayah mulai terganggu karena wilayah lain tidak memiliki fasilitas kesehatan yang sama.

"Kami harap kebijakan ini terus ditingkatkan tak hanya substansi, materinya.

Baca juga: PDIP Buat Putusan Mendadak,Johan Budi Dirotasi Jelang Uji Kelayakan Kapolri Pilihan Jokowi, Ada Apa?

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Cemas Akan Jadi Kapolri Atau Tidak? Nasibnya Ditentukan Hari Ini di DPR

Baca juga: Terekam CCTV Detik-detik Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air Bicara sama Pria Baju Putih Sebelum Jatuh

Tapi juga waktunya disamakan, tapi berbagai fasilitas kesehatan juga perlu ditingkatkan," ujar dia.

Dia memaparkan, tempat isolasi pasien covid-19 di DKI Jakarta per 17 Januari 2021 sudah terisi di 87 persen.

Dari jumlah itu, sebanyak 24 persen pasien merupakan warga dari luar Jakarta.

Tempat tidur isolasi dari 101 RS rujukan covid-19 sebanyak 7.827 tempat tidur.

Dari jumlah itu, sebanyak 6.816 tempat tidur telah terisi.

Sementara tingkat keterpakaian tempat tidur ICU, dari 101 RS rujukan covid-19 sudah terpakai 82 persen.

Dari 1.063 tempat tidur ICU, sudah terisi sebanyak 871 tempat tidur.

Tetap Pakai Istilah PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur dan peraturan gubernur terkait pembatasan di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam kepgub dan pergub yang diteken pada 7 Januari itu, Anies tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

hubungan sesama jenis terjadi di wisma atlet kemayoran antara perawat dan pasien Covid Suasana ruangan Tower 4 RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (20/9/2020). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyiapkan tower 4 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 yang hendak melakukan isolasi mandiri.
hubungan sesama jenis terjadi di wisma atlet kemayoran antara perawat dan pasien Covid Suasana ruangan Tower 4 RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (20/9/2020). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyiapkan tower 4 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 yang hendak melakukan isolasi mandiri. (ist)

Ia tak menggunakan istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang baru diumumkan pemerintah pusat.

Kepgub yang diterbitkan Anies yakni Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Melalui Kepgub itu, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved