Teganya, Anak Kandung Gugat Kakek 85 Tahun Rp 3 Miliar, RE Koswara: Sekolahkan Mereka Lebih Dari Itu

RE Koswara (85) asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat anak kandungnya ke pengadilan. 

Editor: Rahimin
Mega Nugraha/Tribun Jabar
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021). Teganya, Anak Kandung Gugat Kakek 85 Tahun Rp 3 Miliar, RE Koswara: Sekolahkan Mereka Lebih Dari Itu 

Teganya, Anak Kandung Gugat Kakek 85 Tahun Rp 3 Miliar: Sekolahkan Mereka Lebih Dari Itu 

TRIBUNJAMBI.COM - RE Koswara (85) asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat anak kandungnya ke pengadilan. 

Anak kandungnya menggugatnya Rp 3 Miliar. Kasus ini sudah berlanjut ke pengadilan. 

RE Koswara (85), hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021).

RE Koswara hadirdengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

Baca juga: Ingin Miliki Samsung A02s, Bisa Anda Dapatkan di AK Phone Store Jambi

Baca juga: Kristen Gay Viral, Imigrasi Temukan Fakta Ada Warga Lokal Jadi Sponsor Buat Tinggal di Bali

Baca juga: Untuk Bantu Sarwendah Masak, Ruben Onsu Rekrut Dava MasterChef Jadi Koki Pribadi

Hamidah dan Masitoh merupakan adik kakak. Bersama Koswara, mereka jadi tergugat dalam kasus perdata yang penggugatnya saudara mereka sendiri, Deden dan istrinya, Nining, yang kuasa hukumnya adalah Masitoh.

Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga. Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak ke enam dari RE Koswara.

Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena meninggal dunia. Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.

Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara. Sebagian diantaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa.

Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Deden yang tampak sudah renta.

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Indonesis Terus Bertambah, 108 Kabupaten/kota Sudah Menjadi Zona Merah

Baca juga: Masih Jabat Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Diangkat Sebagai Wakil Komisaris utama PT Pindad

Baca juga: PDIP Buat Putusan Mendadak,Johan Budi Dirotasi Jelang Uji Kelayakan Kapolri Pilihan Jokowi, Ada Apa?

Ketika niatnya menjual tanah dibicarakan ke Deden, Koswara mengaku malah dibentak anaknya.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua.

Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ucap Koswara.

Ia kemudian menyinggung Masitoh, anaknya, yang jadi kuasa hukum Deden dalam menggugat Koswara.

"Dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH., MH," ucap dia.

Koswara belum mengetahui anaknya meninggal.

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Saya yang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua.

Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Menohok, Jawaban Walhi Soal Banjir Kalsel: Presiden Jangan Salahkan Hujan, Mending Gak Usah Datang

Baca juga: Covid-19 Makin Mengganas, Rekor Baru Sehari 14.224 Orang Terpapar, Wiku: Ini Tidak Boleh Ditoleransi

Baca juga: HEBOH, Kristen Gay Ajak Warga Asing Ramai-ramai Tinggal di Bali, Imigrasi Deteksi Ada di Karangasem

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung.

Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.

Baca juga: Mendadak TGB Singgung Warga Tionghoa, Pastor hingga Pecalang Hindu yang Ramai di NTB, Ada Apa?

Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya.

Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," ucap dia. (Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Digugat Anak Rp 3 M, Koswara Sebut Biaya Sekolahkan Mereka Lebih dari Itu, Kini Anaknya Meninggal

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved