Layanan Plus-Plus Khusus 'cowok' Ini Pasang Tarif Rp250 Ribu Paket Komplit, Berakhir Begini

A Meng dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan karena membuka SPA plus-plus khusus.

Editor: Sulistiono
Metro
Ilustrasi 

Lalu, sambung JPU, dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp 150 ribu dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp 100 ribu, terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu diluar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp 50 ribu per tamu.

"Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis," kata JPU saat membacakan dakwaannya.

Selanjutnya, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.

"Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas," pungkas JPU Sabrina. (tribunjambi.com)

Artikel ini telah tayang di tribunmedan.com, klik https://medan.tribunnews.com/2021/01/19/pemilik-spa-khusus-gay-di-medan-terima-divonis-3-tahun-penjara
Artikel ini juga tayang di serambinews.com klik https://aceh.tribunnews.com/2021/01/19/buka-spa-khusus-gay-dengan-layanan-plus-plus-di-medan-a-meng-divonis-3-tahun-penjara

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved