Berita Kota Jambi

Dua Kurirnya Divonis Seumur Hidup Napi Pemilik 42 Sabu di Lapas Jambi Ini Akan Menjalani Persidangan

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang panjang, Aan JK seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi yang kembali terlibat kasus 42 Kg

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 42 kg di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang panjang, Aan JK seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi yang kembali terlibat kasus 42 Kg narkotika jenis sabu-sabu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi mengatakan, saat ini berkas perkara terpidana kasus narkotika jenis di Lapas Kelas II A Jambi tersebut telah rampung atau P21.

Dia mengatakan, Aan akan dilimpahkan langsung ke pihak Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

"Berkas perkara tersangka sudah P21 dan secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan," kata Sanusi, Rabu (20/1/2021) sore.

Kata Sanusi, proses pembuktian dan pengumpulan barang bukti terhadap tersangka Aan tersebut memang tidak gampang, dia menjelaskan, pihaknya harus berupaya keras, untuk merampungkan berkas perkara pelaku.

Kepada tribun, Sanusi menjelaskan, sebelum terlibat kepemilikan 42 Kg sabu, Aan sudah pernah mejalani 4 tahun penjara, kemudian setelah selesai menjalani tahanan, Aan kembali di vonis 10 tahun penjara, dengan kasus serupa.

"Ya jadi dia masih menjalani masa hukuman 10 tahun penjara, dan kembali terlibat kasus kepemilikan 42 Kg sabu," jelas Sanusi.

"Penyidik berupaya keras untuk pembuktian tersangka ini butuh proses yang lumayan panjang, karena ini sudah menjadi profesinya dan kita lihat aja nanti hasil persidangan," tambahnya.

Kata Sanusi, berkas perkara Aan dinyatakan rampung, tidak berselang lama setelah dua tersangka lainnya, yakni Maharani seorang wanita berusi 19 tahun dan Weldi, lebih dahulu divonis seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Jambi beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Ditresnarkona Polda Jambi  berhasil mengamankan 42 Kg sabu-sabu dari seorang wanita bernama Maharani,di kawasan perumahan mewah, Mendalo, Jaluko, Muaro Jambi, Sabtu (11/4/2020) lalu.

Tangkapan tersebut, menurut Sanusi, merupakan pengungkapan terbesar oleh Polda Jambi selama ini.

42 Kg sabu-sabu tersebut ditemukan oleh petugas di dalam sebuah cabin mobil Hilux warna hitam, setelah diintrigasi, diketahui sabu-sabu tersebut milik Aan, Napi di Lapas Kelas II A Jambi.

"Sejauh ini, ini pengungkapan terbesar Polda, dan berhasil kita tangani," tutup Sanusi.

Baca juga: Masih Teka Teki Pilkada Tahun 2022, KPUD Muarojambi Siap Laksanakan Jika Hasilnya Sudah Finis

Baca juga: Tahun ke Tahun Volume Sampah Stabil, Warga Batanghari Hanya Buang Sampah 27 Ton Sehari

Baca juga: Cara Aman Mengusir Semut Tanpa Bahan Kimia Berbahaya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved