Berita Kota Jambi
Dua Kurirnya Divonis Seumur Hidup Napi Pemilik 42 Sabu di Lapas Jambi Ini Akan Menjalani Persidangan
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang panjang, Aan JK seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi yang kembali terlibat kasus 42 Kg
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang panjang, Aan JK seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi yang kembali terlibat kasus 42 Kg narkotika jenis sabu-sabu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi mengatakan, saat ini berkas perkara terpidana kasus narkotika jenis di Lapas Kelas II A Jambi tersebut telah rampung atau P21.
Dia mengatakan, Aan akan dilimpahkan langsung ke pihak Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
"Berkas perkara tersangka sudah P21 dan secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan," kata Sanusi, Rabu (20/1/2021) sore.
Kata Sanusi, proses pembuktian dan pengumpulan barang bukti terhadap tersangka Aan tersebut memang tidak gampang, dia menjelaskan, pihaknya harus berupaya keras, untuk merampungkan berkas perkara pelaku.
Kepada tribun, Sanusi menjelaskan, sebelum terlibat kepemilikan 42 Kg sabu, Aan sudah pernah mejalani 4 tahun penjara, kemudian setelah selesai menjalani tahanan, Aan kembali di vonis 10 tahun penjara, dengan kasus serupa.
"Ya jadi dia masih menjalani masa hukuman 10 tahun penjara, dan kembali terlibat kasus kepemilikan 42 Kg sabu," jelas Sanusi.
"Penyidik berupaya keras untuk pembuktian tersangka ini butuh proses yang lumayan panjang, karena ini sudah menjadi profesinya dan kita lihat aja nanti hasil persidangan," tambahnya.
Kata Sanusi, berkas perkara Aan dinyatakan rampung, tidak berselang lama setelah dua tersangka lainnya, yakni Maharani seorang wanita berusi 19 tahun dan Weldi, lebih dahulu divonis seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Jambi beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, Subdit III Ditresnarkona Polda Jambi berhasil mengamankan 42 Kg sabu-sabu dari seorang wanita bernama Maharani,di kawasan perumahan mewah, Mendalo, Jaluko, Muaro Jambi, Sabtu (11/4/2020) lalu.
Tangkapan tersebut, menurut Sanusi, merupakan pengungkapan terbesar oleh Polda Jambi selama ini.
42 Kg sabu-sabu tersebut ditemukan oleh petugas di dalam sebuah cabin mobil Hilux warna hitam, setelah diintrigasi, diketahui sabu-sabu tersebut milik Aan, Napi di Lapas Kelas II A Jambi.
"Sejauh ini, ini pengungkapan terbesar Polda, dan berhasil kita tangani," tutup Sanusi.
Baca juga: Masih Teka Teki Pilkada Tahun 2022, KPUD Muarojambi Siap Laksanakan Jika Hasilnya Sudah Finis
Baca juga: Tahun ke Tahun Volume Sampah Stabil, Warga Batanghari Hanya Buang Sampah 27 Ton Sehari
Baca juga: Cara Aman Mengusir Semut Tanpa Bahan Kimia Berbahaya