VIRAL Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Dipasang Alat Ini Biar Murah, Ini Penjelasan PLN

Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN. Ternyata ada yang janggal

Editor: Rohmayana
dok PLN
Ilustrasi listrik PLN 

Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak bisa dinego. Padahal menurut aturan yang dia baca ada waktu 3 hari.

Karena tidak ada uang sebanyak itu, pihak petugas memutuskan boleh membayar sebesar 30 persen lebih dulu atau sekitar Rp 20,4 juta.

"Tapi saya benar-benar merasa saya diancam dan dipaksa oleh PLN untuk membayar hal yang tidak kami lakukan. Kami bahkan bersedia diinvestigasi polisi dan disidik jari kalau memang bersalah, tapi mereka bilang mereka nggak mau tahu dan harus bayar hari ini juga atau listrik mati," imbuhnya.

M juga merasa bahwa tindakan PLN tidak adil, karena tidak menjelaskan opsi lain bahwa keluarga yang bersangkutan juga bisa mengajukan keberatan.

Hal itu baru dia ketahui belakangan. Dia berharap sisa denda bisa dinegosiasikan.

"Kalau katanya kami sudah tandatangan menerima kenyataan itu, ya karena dipaksa bayar atau diputus. Kalo tandatangan ya bersedia membayar. Jadi ini pemaksaan juga. Kalau saya memang terima, saya gak akan bikin thread," jelas M.

Klarifikasi PLN

Terkait kejadian itu, Kompas.com menghubungi SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin. 

Pihaknya mengatakan, di lokasi pelanggan telah dilakukan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), hasilnya ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang akhirnya ditetapkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan sebesar yang ditwit oleh pelanggan.

Dia juga mengatakan, pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil.

Namun dia mengatakan, pihak PLN Kebon Jeruk terbuka, sehingga pelanggan bisa menyampaikan keluhan secara langsung.

"Saat ini pihak PLN Kebon Jeruk terus berkomunikasi dengan pihak pelanggan dan menurut kami pintu komunikasi dengan PLN selalu terbuka dan tidak pernah kami tutup. Jadi jika ada keluhan silakan disampaikan kepada PLN secara langsung," katanya pada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Selain itu, Manajer UP3 Kebon Jeruk Yondri Nelwan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021) juga menjelaskan kronologinya menurut pihak mereka.

Dalam keterangan tertulis tersebut, pada 14 Januari 2021 petugas PLN sudah mendatangi keluarga yang bersangkutan untuk melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan disaksikan pemilik rumah.

"Ditemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada angka meter dan segel. PLN membawa kWh meter tersebut untuk dilakukan pengujian," tulis PLN UP3 Kebon Jeruk.

Lalu bersamaan dengan itu, kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved