Ketua RT di Kota Jambi Dapat Hak BPJS Ketenagakerjaan

Apabila seorang RT sedang menjalankan tugasnya, lalu terjadi sesuatu, maka akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan. Selain itu juga hak-hak apabila

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Illustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua RT se-Kota Jambi dapat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena dua kelompok ini, kita bayarkan preminya BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat hak-hak pertanggungan, juga kecelakaan kerja," ucap Maulana, Wakil Walikota Jambi, Senin (18/1/2021).

Apabila seorang RT sedang menjalankan tugasnya, lalu terjadi sesuatu, maka akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan. Selain itu juga hak-hak apabila ada kematian.

Baca juga: Kapolres Tebo Minta Masyarakat Hentikan Aktivitas Illegal Mining, Jika Tidak Ingin Ditindak Tegas

Baca juga: Penyebab Bunga Bugenvil atau Bunga Kertas Tidak Bermekaran, Bisa Karena Terlalu Banyak Disiram

Baca juga: Siapakah Istri Kedua Syekh Ali Jaber Deva Rachman, Punya Jabatan Penting dan Anak Profesor

"Nah makanya hari ini lakukan rekonsiliasi karena kita tahu bahwa ketua RT sudah banyak yang berganti, maka namanya juga harus diganti," lanjutnya.

Pada Aula Bappeda Kota Jambi ia menyebutkan, TKK juga ada yang tidak lulus assessment, maka harus diganti.

Selain itu, apabila masih ada anggarannya dari yang sudah ditetapkan, akan ada tambahan cakupan kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan.

"Bisa saja seperti guru-guru honor yang belum masuk yang dibayarkan oleh non APBD," ungkapnya.

Tidak menutup kemungkinan marbot atau pengurus masjid kecamatan dan kelurahan juga akan mendapatkan kepesertaan itu.

"Nah ini akan kita hitung bersama-sama," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved