Hakim Tolak Gugatan RCTI Soal Layanan Penyiaran Berbasis OTT Yang Sempat Viral, Ini 3 Alasannya

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan RCTI menyangkut layanan penyiaran berbasis internet atau OTT. Ternyata ini alasannya.

Editor: Rohmayana
(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - RCTI beberapa waktu lalu menggugat layanan penyiaran berbasis internet atau OTT

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan RCTI menyangkut layanan penyiaran berbasis internet atau OTT

Gugatan ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu dan sampai dibahas oleh berbagai pihak. 

Gugatan ini sebenarnya permohonan uji materiil UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran ke Mahkamah Konstitusi atau UU Penyiaran. 

Baca juga: Berkaca dari Kasus Video Syur Gisel dan MYD, UU Pornografi Digugat ke MK, Ini Isi dan Penjelasannya

Nah, beberapa hari lalu Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan perihal perkara tersebut. 

MK memutuskan menolak gugatan RCTI terkait OTT

Dilansir dari berita MKRI.id, permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang diajukan oleh RCTI dan iNews akhirnya ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (14/1/2021).

Inilah beberapa alasan hakim menolak gugatan RCTI soal OTT :

1. Bisa Terjadi ketidakpastian hukum

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa memasukkan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet dalam rumusan pengertian penyiaran sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon tanpa perlu mengubah secara keseluruhan UU Penyiaran, justru akan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum

2. Layanan OTT berbeda dari penyiaran konvensional

Selain itu, hakim juga berpendapat bahwa layaanan penyiaran berbasis internet atau atau OTT berbeda dari penyiaran konvensional. 

Artinya tidak bisa disamakan antara layanan penyiaran OTT hanya dengan cara menambah rumusan pengertian atau definisi penyiaran dengan frasa baru seperi diminta pemohon. 

"Karena internet bukanlah media atau transmisi dalam pengertian pemancarluasan siaran, karena dalam sistem komunikasi dasar terdiri atas pemancar atai transmitter, media atau kanal, dan penerima,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan alasan hukum. 

Baca juga: Gaya Gisel Jalani Wajib Lapor Jadi Sorotan, pakai Kemeja Tipis dan Celana Panjang Jeans

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved