TERUNGKAP Status Karni Ilyas dan Gories Mere di Kasus Dugaan Korupsi Tanah, Ini Kata Kajati NTT

Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun.

Editor: Sulistiono
kolase poskupang
Status Karni Ilyas di Kejaksaan dan Mantan Staf Khusus Presiden Jokowi, Gories Mere dalam kasus tanah di Labuan Bajo, NTT. Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun. 

Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kabar Sebelumnya

Heboh kabar bos ILC TV One Karni Ilyas dan eks Staf Khusus Presiden Gories Mere dipanggil Kejati NTT, kuasa hukum ahli waris beber fakta sebenarnya.

Kuasa hukum ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, Muhammad Achyar, membantah pemeriksaan Gories Mere (GM) dan Karni Ilyas (KI) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkaitan dengan dugaan perjanjian jual beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Muhammad Achyar menegaskan bahwa informasi soal Gories Mere dan Karni Ilyas yang dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu (2/12/2020) oleh penyidik Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3 triliun adalah tidak benar.

Achyar, melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (4/12/2020), mengatakan pada tahun 2017 Gories Mere dan Karni Ilyas pernah melakukan perjanjian jual beli tanah dengan ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa.

Namun, perjanjian jual beli itu kemudian dibatalkan karena sampai 2018 sertifikat hak milik tanah tidak kunjung diterbitkan.

"Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu," katanya seperti dilansir Antara.

Achyar melanjutkan, "Kemungkinan berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa pada tahun 2017. Pembeli beriktikad baik."

Ditegaskannya bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas tidak memiliki tanah di Labuan Bajo seperti yang diberitakan. Hal itu karena perjanjian jual beli itu sudah dibatalkan.

"Jadi, tidak ada tanah Pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut," kataya menandaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved