TERUNGKAP Status Karni Ilyas dan Gories Mere di Kasus Dugaan Korupsi Tanah, Ini Kata Kajati NTT
Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan korupsi tanah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, terus disorot.
Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) pun sudah memeruksa 102 orang dalam kasys dugaan korupsi tersebut.
Kasus pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektare itu merugikan negara sekitar Rp3 triliun.
Dalam kasus ini, Presiden Indonesia Lawyer Club (ILC) Karni Ilyas, dan mantan stafsus Presiden Jokowi, Gories Mere, turut terseret.
Bagaimana update dari kasus ini?
Kejati NTT telah memperjelas status Karni Ilyas dan Gories Mere.
Keduanya ternyata juga sudah diperiksa sebagai saksi ileh tim penyidik. Selain diperiksa, Karni Ilyas dan Gories Mere dipastikan kegilangan hak pada tahan yang mereka beli.
"Tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklaster kan sebagai pembeli yang beritikad baik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021).
Yulianto, menerangkan, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi hukum.
"Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah. Maka harus dilindungi oleh hukum," kata Yulianto.
Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.
"Berkas pemeriksaannya tetap dimasukan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa.
Dan tanah 30 hektare sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.