Berita Selebritis
Ingat Zaki, Vokalis Band Kapten? Nasibnya Harus Mendekam di Sel Tahanan Karena Masalah Narkoba
Tak sendiri, Zaki ditangkap bersama rekannya Supriyatno alias Nono pada pekan lalu di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung.
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Ada yang ingat dengan vokalis Kapten Band, bernama Ahmad Zaki alias Zaki?
Namanya pasti sangat familiar bagi para penggemar musik band rock Indonesia.
Ya, Zaki vokalis band Kapten dikabarkan ditangkap polisi karena narkoba.
Tak sendiri, Zaki ditangkap bersama rekannya Supriyatno alias Nono pada pekan lalu di Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Keduanya diduga karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: VIDEO Positif Covid-19, Andika Mahesa Vokalis Kangen Band Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: Dorong Percepatan Pemerataan Akses Broadband di Wilayah 3T, Telkomsel Pastikan Semua BTS USO 4G LTE
Baca juga: Nikita Mirzani Disebut Mirip Girl Band Korea Gegara Pakai Stocking jaring-jaring dan Jeans Sobek
"Diamankan pekan kemarin, pria berinisial Az dan Sp. Az dikenal sebagai vokalis band Kapten. Terkait narkoba," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi Bandung seperti dikutip dari TribunCirebon.com Jumat (15/1/2020).

Keduanya diamankan di kos pria berinisial Az di Jalan Cikondang Kelurahan Sadang Serang. Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba.
"Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti sabu di plastik bening seberat 0,29 gram, satu set alat hisap sabu dan ponsel," ucap dia.
Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang diterima polisi ihwal kerap terjadinya transaksi narkoba di kawasan itu.
"Ditindak lanjuti dengan penyelidikan kemudian 13 Januari 2020, diamankan saudara Az dan Sp di kamar kos Az. Setelah digeledah, ditemukan bukti sabu," ucap dia.
Penyidik kemudian memeriksa Ahmad Zaki untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut.
Baca juga: Jawaban Menohok Putri Anne saat Disebut Baperan, Begini Reaksi Arya Saloka Saat Istri Terima Hujatan
Baca juga: INFO Cuaca BMKG Jambi, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Terjadi di 5 Kabupaten
Baca juga: TERKUAK Panggilan Anak Zaskia Sungkar Meski Masih Dalam Kandungan, Wajahnya Disebut Mirip Irwansyah
Didapat keterangan bahwa barang itu didapat dari pria berinisial Mg dengan membeli seharga Rp 250 ribu dengan cara ditransfer.
"Setelah ditransfer, sabu ditempel di kawasan Dago dan dikonsumsi oleh Az dan Sp," ucap dia.
Adapun Ahmaz Zaki dan Supriyatno dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
"Terhadap dua orang dilakukan tes urin dan hasilnya positif menggunakan sabu," ucapnya.