Kasus Corona di Jambi
Ombudsman Perwakilan Jambi Awasi Pendistribusian Vaksin Covid-19
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi ambil bagian dalam pengawasan penyaluran vaksin Covid-19 yang dilakukan
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi ambil bagian dalam pengawasan penyaluran vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Sebagai bentuk awal pengawasan, pada Jumat (15/1) Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Jafar Ahmad, beserta jajaran melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman Jambi langsung berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinkes Jambi, Raflizar terkait penyaluran vaksin. Raflizar menyampaikan bahwa penyaluran vaksin dan kegiatan imunisasi Covid-19 merupakan upaya untuk menekan kasus Covid-19 di Provinsi Jambi yang sudah mencapai tingkat moderat
. Pada Kamis (14/1) lalu, Dinkes juga sudah melakukan vaksinasi terhadap 22 orang pejabat tinggi yang menjadi orang pertama menerima vaksin di Jambi.
Saat ini, Provinsi Jambi sudah menerima sebanyak 31.200 dosis vaksin Sinovac.
Vaksin tersebut akan disalurkan ke daerah prioritas yakni Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara penerima vaksin tersebut diutamakan kepada tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, serta aparat pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
“Setelah memberikan imunisasi ke kelompok prioritas, baru kita salurkan ke masyarakat,” ungkapnya.
Raflizar juga mengatakan bahwa penyimpanan vaksin ini juga sudah dilakukan sesuai standar, di mana di Provinsi vaksin disimpan di gudang instalasi farmasi Dinkes Jambi.
Saat didistribusikan vaksin juga akan tetap dijaga kualitasnya hingga nanti disuntikkan ke penerimanya..
“Pelaksanaan vaksinasi ini bertujuan untuk mengurangi transmisi Covid-19 di Jambi, menurunkan angka kematian, dan mewujudkan herd immunity untuk melindungi masyarakat,” tutur Raflizar.
Di tempat yang sama, Kasi Survailens dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr. Ike Silviana, mengatakan bahwa imunisasi ini dilakukan dalam dua tahapan.
Setelah divaksin, penerima akan diberikan vaksin kembali minimal 14 hari untuk menjaga antibody penerima.
Ike juga menyatakan bahwa nantinya akan ada ditemui kasus penerima vaksin Covid-19 yang mengelami efek samping berlebihan. Ia menyebutkan bahwa ini merupakan hal wajar dan pihaknya sudah membentuk pokja khusus yang akan menginvestigasi penyebab efek samping tersebut.
“Itu pasti ada. Kita juga sudah meminta seluruh rumah sakit untuk menerima pasien terkait efek samping dari vaksin Covid-19 tersebut,” terangnya.