Berita Selebritis

Terjawab Sudah, Akhirnya Michael Yukinobu Ungkap Perasaannya ke Gisella Anastasia, Benarkah Sayang?

Michael Yukinobu de Fretes alias MYD akhirnya jujur setelah lama diam. MYD dan Gisel menjadi tersangka kasus video syur.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Gisel dan Nobu (MYD) 

Terkait kedekatannya dengan Gisel, Nobu tak ingin menceritakan hubungannya dengan Gisel di masa lalu.

Nasib Pekerjaan MYD Kini

Tersangka kasus video syur 19 detik, MYD atau Michael Yukinobu De Fretes melakukan wajib lapor pada Senin, 11 Januari 2021

MYD diharuskan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda Metro Jaya karena ia tidak ditahan atas kasus video syur, meski sudah ditetapkan tersangka.

MYD mengaku bahwa kasus video syur bersama Gisella Anastasia alias Gisel berdampak pada pekerjaannya yang harus mengalami penundaan.

Waktu yang seharusnya dipakai bekerja kini harus dipakai untuk menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus video syur.

"Dampaknya ya, mungkin saya merasa waktu pekerjaan saya lebih tertunda," kata MYD dikutip dalam kanal YouTube Hitz Infotainment pada Senin, 11 Januari 2021.

MYD yang bekerja sebagai desainet arsitektur itu harus menunda beberapa pekerjaannya demi kasus yang kini menimpanya.

"Saya sebagai desainer arsitektur yang saya jalani, tetapi harus saya tunda untuk proses ini," ucap MYD melanjutkan.

MYD mengatakan bahwa ia akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum, salah satunya dengan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Jujur saya mengikuti proses hukum ya, kooperatif ya saya proses yang saya jalani," tutur MYD.

Adapun MYD dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur 19 detik pada 29 Desember 2020 lalu.

Polisi menyebut MYD dan Gisel sudah mengakui bahwa keduanya merupakan pemeran dalam video tersebut.

Berdasarkan dari pengakuannya, video itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya, MYD dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved