Berita Kota Jambi
Tga Mantan Pimpinan DPRD Jambi Dirawat di Wisma Atlet Jakarta
Proses persidangan tiga mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses persidangan tiga mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ketok palu RAPBD Tahun 2017-2018 kembali ditunda.
Penundaan pada agenda persidangan hari ini, Kamis (14/1/2021) merupakan kali kedua. Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar dinyatakan positif terpapar Covid 19 berdasarhan hasil Swab PCR yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi, Yandri Roni kengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat pembantaran.
Keduanya akan menjalani perawatan, proses hukum baru akan kembali dilanjutkan setelah para terdakwa sembuh.
"Stelah habis masa isolasi maka diperintahkan untuk kembali ke sel KPK dan penahanan dilanjutkan," kata Yandri Roni, Kamis (14/1/2021).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini para terdakwa dalam kondisi sakit dan sedang di rawat di Wisma Atlet. Terkait posisi para terdakwa dalam perkara ini, majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan pembantaran.
"Majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan pembantaran terhadap para terdakwa dengan batas waktu sampai kemudian dinyatakan sembuh oleh tim medis di Wisma Atlet," kata Ali Fikri.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Cornelis Buston akan menghadirkan saksi ahli pidana pada agenda sidang berikutnya.
Sementara untuk agenda persidangan Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar adalah pemeriksaan terdakwa. Ketiga terdakwa sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan KPK.
Baca juga: Bawa Sabu ke Dalam Lapas, Warga Tabir Selatan Merangin Diamankan Petugas
Baca juga: Mahasiswa Cantik Universitas Batanghari Ini Menambah Relasi dengan Olahraga Tenis Meja
Baca juga: Kenangan Fadli Zon Bersama Syekh Ali Jaber, 4 Jam Bercerita Tentang Sejarah
(Dedy Nurdin)