Berita Merangin
Soal PETI, Al Haris Usulkan Regulasi Tambang Rakyat
Forkompinda Kabupaten Merangin bersama Pusakademedia menggelar FGD terkait penangan PETI diwilayah Kabupaten Merangin.
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO -- Forkompinda Kabupaten Merangin bersama Pusakademedia menggelar FGD terkait penangan PETI diwilayah Kabupaten Merangin.
FGD yang digelar di Mapolres Merangin itu dihadiri oleh Bupati Merangin Al Haris, Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P, Dandim 0420/Sarko, Kajari Merangin, Ketua DPRD Kabupaten Merangin, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya.
FGD tersebut dilakukan secara virtual dengan narasumber Kapolda Jambi, WALHI, Direktur Pusakademedia, Ahli Hukum lingkungan, ESDM Jambi, Ketua APDESI Merangin dan sebagainya.
Dalam diskusi tersebut, Al Haris menyebut jika PETI sudah hadir di Merangin sejak lama. Bahkan dia menjadi Bupati Merangin pada periode sebelumnya aktivitas PETI sudah masuk ke Merangin.
Katanya, Pemkab Merangin sudah berupaya untuk melakukan penanganan terhadap aktivitas ilegal tersebut, namun upaya tidak membuahkan hasil yang maksimal.
Diantara upaya yang mereka lakukan mulai dari sosialisasi, komitmen Kades dengan fakta integritas menolak PETI disemua desa hingga melakukan operasi.
"Namun itu belum mampu menghilangkan PETI, meski dilapangan ada pengurangan. Bahkan pada proses operasi PETI kita berbenturkan dengan masyarakat," kata Al Haris.
Katanya, di Merangin ada terdapat beberapa macam aktivitas tambang ini, ada yang dilakukan dengan sistem lobang jarum, melanting, Dompeng dan menggunakan excavator.
"Untuk ibu-ibu ada lagi, ngerai. Itu dilakukan secara tradisional," kata Haris.
Kehadiran penambangan emas ini juga membantu masyarakat setempat, dimana dengan kegiatan ini banyak masyarakat yang menggantungkan perekonomiannya disini. Namun demikian, yang namanya ilegal dan merusak lingkungan tidak boleh dilakukan.
Namun demikian, menurut Al Haris harus ada regulasi pertambangan rakyat yang mengatur tata cara pertambangan emas agar tidak merusak lingkungan.
"Ini terkait kehidupan, perlu Perda yang mengatur tata cara pertambangan rakyat, apa-apa saja alat yang boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan," kata Haris lagi.
Yang jelas kata Haris, aktivitas PETI yang telah merusak lingkungan harus ditindak secara tegas.
"Saya sepakat bersama Kapolres dan Dandim sepanjang aktivitas pertambangan merusak lingkungan perlu kita ambil langkah-langkah penanganan," tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Merangin Herman Efendi juga setuju jika aktivitas PETI yang merusak lingkungan harus ditindak. Dan dirinya mendukung adanya regulasi tentang tambang rakyat.