Berita Sarolangun
DPMPPTSP Sarolangun Lebihi Target Perolehan Retribusi, Capai Rp 83 Juta
Realisasi perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu..
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Realisasi perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Sarolangun melebihi target yang ditetapkan.
Kepala DPMPPTSP Ahmad Nasri mengatakan, perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi IMB tersebut pada tahun 2020 ini, pihaknya melakukan penurunan target yang dicapai, dikarenakan masa pandemi virus corona (Covid-19).
Retribusi IMB ini ditargetkan sebesar Rp 150 juta, namun ada kebijakan untuk diturunkan 50 persen sehingga target yang dicapai pada tahun 2020 ini hanya sebesar Rp 70 juta.
"Berkaitan dengan realisasi IMB yang kita targetkan awalnya Rp 150 juta, namun karena pertimbangan covid-19 kami disurati BPPRD untuk melakukan perubahan penurunan target, maka kami targetkan Rp 70 juta," kata Ahmad Nasri Kamis (14/01/2021).
Karena dampak covid-19, tentu pihaknya juga tidak bisa memprediksi kondisi perekonomian masyarakat dan juga kondisi usaha di Kabupaten Sarolangun, sehingga penetapan target Rp 70 juta ini dinilai objektif sehingga bisa tercapai.
"Alhamdulillah perolehan yang kita Capai dari bulan januari saampai 31 desember 2020 retribusi IMB ini sebesar Rp 85.456.000, dan itu melebihi target yang kita capai," katanya.
Dalam izin IMB yang dikeluarkan pada tahun 2020, katanya kebanyakan dari pembangunan ruko-ruko di sejumlah wilayah dalam Kabupaten Sarolangun, ada juga dari rumah penduduk, perumahan kecuali bersubsidi, dan juga IMB dari pembangunan tower.
(Tribun Jambi/Rifani Halim).