BLT Ibu Hamil dan Balita Segera Dikucurkan, Begini Cara Pendaftaran Lengkap Dengan Syaratnya!
BLT Ibu Hamil dan Balita Segera Dikucurkan, Begini Cara Pendaftaran Lengkap Dengan Syaratnya!
TRIBUNJAMBI.COM - Begini cara mendapatkan BLT ibu hamil dan balita di tahun 2021.
Bagi yang ingin mendapatkan BLT ibu hamil dan balita dan syaratnya.
Kalian bisa cek bansos tunai Kemensos link http //cek bansos.siks.kemsos.go id atau dtks.kemensos.go.id.
Melalui BLT PKH, pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan.
Besaran bantuan yang diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.
Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah diperpanjang hingga Desember 2020.
Mengutip laman kemensos.go.id, adapun besaran bantuan PKH yakni:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.
6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.
Syarat atau Kriteria mendapatkan bantuan PKH