Berita Tanjab Timur

Dua Bandar dan Satu Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tanjabtim, Paket Narkoba Siap Edar Diamankan

Dimana para tersangka tersebut diamankan dari lokasi berbeda, untuk Fajar diamankan di Simpang Keramas, dan dua tersangka lain diamankan di Desa Lambu

Tribunjambi/Abdullah Usman
Tiga penyalahguna narkotika diamankan Polres Tanjabtim. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Satresnarkoba Polres Tanjabtim mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika. Dua di antaranya merupakan bandar dan satu kurir.

Para tersangka yang diamankan yakni Fajar, Nurmansyah, dan Ashar.

Dimana para tersangka tersebut diamankan dari lokasi berbeda, untuk Fajar diamankan di Simpang Keramas, dan dua tersangka lain diamankan di Desa Lambur Luar Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjabtim.

Baca juga: Sebelum Bawa 4 Kg Sabu Asal Riau, Tiga Kurir Narkoba Asal Jambi Ini Ternyata Nyabu Dulu

Baca juga: Promo Indomaret Terbaru 13 Januari 2021, Snack Susu Minyak Popok Pewangi Pakaian Shampo Sabun

Baca juga: Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini 13 Januari 2021, Lengkap Bisa Dapat Hadiah Keren

Dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti narkotika 11,6 gram, terdiri narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dimana barang haram tersebut telah dikemas menjadi beberapa paket siap edar.

Kasat Narkotika Polres Tanjabtim, Iptu Ojak P Sitanggang, dalam press release menuturkan, dalam penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Tanjabtim berhasilkan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda.

"Dari tiga orang tersebut diketahui Dua orang sebagai bandar dan satu lagi merupakan kurir," ujar Ojak, Rabu (13/1/2021).

Lanjut Ojak, pelaku pertama diamankan di Simpang Keramas Kelurahan Talang Babat, pada Selasa dini hari. Selanjutnya berdasar pengembangan petugas kembali melakukan penangkapan ke Dua di NR di desa lambur luar sekitar pukul 05.00 WIB dan pelaku ke Tiga diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

"Masing-masing tersangka kita ciduk pada hari dan tanggal yang sama," jelas Ojak.

Untuk pelaku pertama kepada petugas mengaku sebagai kurir, dan barang tersebut akan dijual juga. Untuk barang sendiri diakuinya diperoleh dari tersangka ke Dua (NR) yang merupakan salah satu bandar.

Untuk ancaman hukuman bagi masing masing sendiri, dijerat UU Narkotika No 35 tahun 2009 yang telah diatur, berdasarkan barang bukti yang diamankan dari masing masing pelaku berjumlah diatas 5 gram. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved