Berita Bungo

Polisi Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian di Wilayah Pelepat Ilir Bungo

Tim Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir kembali berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/darwin sijabat
Tim Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir kembali berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Pelepat Ilir, Kabupate Bungo, Kamis (7/1/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO – Tim Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir kembali berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Pelepat Ilir, Kabupate Bungo, Kamis (7/1/2021).

Pelaku yang diketahui bernama Muhamad Serbaini alias Perbai (23), warga Dusun Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir berhasil diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban.

Awal kejadian bermula dari korban, Budiyono (43) warga Dusun Padang Palangeh datang ke Polsek Pelepat Ilir untuk membuat laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumahnya pada Kamis (31/12/2020) lalu sekira Pukul 04.30 WIB.

Korban menceritakan kronologis kejadian saat dirinya bangun tidur dan melihat pintu belakang rumahnya dalam kondisi rusak dan terbuka.

Mengetahui hal itu, Budiyono langsung memeriksa rumahnya dan mendapati motor dan handphone miliknya sudah tidak ada ditempat semula.

Mendapat laporan tersebut, Anggota Polsek Pelepat Ilir langsung melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku masih berada di Dusun Padang Palangeh.

Tim Reskrim berhasil membekuk pelaku saat sedang berkumpul bersama temannya. Pelaku langsung digiring menuju Polsek Pelepat Ilir.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Honda Scoopy warna hitam BH 4638 PW, yang diduga hasil curian. 

Kapolsek Pelepat Ilir, Iptu Reska Anugras saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pelepat Ilir.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Iya, pelaku sudah kita amankan di Polsek untuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: Nobu Buka-bukaan Tabiat Gisel hingga Cerita Awal Bertemu di OVJ dan Buat Video 19 Detik Viral

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Lantang Soroti Kurangnya Keterbukaan Publik Kasus Positif di Tebo

Baca juga: Promo BreadTalk Hari Ini 13 Januari 2021, Rp 70.000 Dapat 2 Soft Choco atau Pandan Toast

(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved