Korban Grab Toko 980 Orang Kerugian Rp 17 Miliar, Modus Yudha Manggala Putra Tawarkan Barang Murah
Kasus penipuan perusahaan jual beli barang Grab Toko terus ditangani Bareskrim Polri.
Korban Grab Toko 980 Orang Kerugian Rp 17 Miliar, Modus Yudha Manggala Putra Tawarkan Barang Murah
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penipuan perusahaan jual beli barang Grab Toko terus ditangani Bareskrim Polri.
Polri menyebut kerugian yang dialami korban perusahaan jual beli barang Grab Toko mencapai miliaran rupiah.
"Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," kata Direktur Tindak Pidana Diber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Menurut polisi, terdapat 980 korban yang telah membeli barang elektronik dari Grab Toko.
Baca juga: 7 Kecelakaan Pesawat di Indonesia, Korban Jiwa Terbanyak & Jatuhnya Garuda Indonesia Jadi Perhatian
Baca juga: Hanya Presiden Joko Widodo Yang Divaksin Perdana, Istana Pastikan Keluarga Tak Ikut Disuntik Vaksin
Baca juga: Kisah Ajie Tinggalkan Anak-Istri demi Musibah Sriwijaya Air, Pernah Selamatkan Uang Rp30 M di Laut
Dari jumlah itu, hanya sembilan pembeli yang kemudian mendapat barang pesanannya.
Bareskrim pun telah menangkap pemilik Grab Toko bernama Yudha Manggala Putra di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021.
Menurut Slamet, pelaku membuat laman Grab Toko dan menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga menarik calon pembeli.
Akan tetapi, barang yang dibelanjakan pembelinya tak kunjung dikirim.
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," tuturnya.
Selain itu, Yudha disebut mempekerjakan enam orang karyawan sebagai customer service.
Keenamnya bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa pesanannya tidak kunjung dikirim.
Slamet menuturkan, pelaku juga diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency.
Baca juga: LINK Live Streaming Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Sinovac Pukul 10 Pagi
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 13 Januari 2021 - Kebohongan Al dan Elsa Terbongkar? Andin Bertahan?
Baca juga: Saat Kenal Gisel, MYD Bekerja Kru TV Namun Profesi Nobu Sekarang Mentereng
Penyidik bakal menangani hal itu dalam berkas terpisah. Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2021.
Yudha diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik serta dugaan tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.
Dari penangkapan itu, polisi menyita empat telepon genggam, sebuah laptop, dua buah sim card, lima akses kantor Grab Toko, sebuah KTP atas nama Yudha Manggala Putra, serta empat buku cek dari bank.

Yudha pun diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Sebelumnya, sejumlah konsumen di Indonesia mengaku telah ditipu oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko. Para konsumen itu berkeluh kesah di Twitter.
Sebagian mengaku telah mentransfer sejumlah uang untuk produk elektronik/gadget.
Baca juga: Jadwal Thailand Open 2021 13 Januari - Perjuangan Ahsan/Hendra, Praveen/Melati, Ruselli Hartawan
Baca juga: Heboh Beredar Video Detik-detik Suasana Kabin Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Jatuh, Jadi Viral
Baca juga: Rizky Billar Ingin Jalin Hubungan Serius dengan Lesti Kejora : Insyaallah Kalau Tuhan Mengijinkan
Bahkan ada yang membeli barang hingga Rp 23 juta dan sudah mentransfer uang.
Seorang pembeli, pada Rabu (6/1/2021) menulis di akun Twitter, bahwa ia telah memesan dua buah iPhone 11 Pro 256 GB, masing-masing seharga Rp 11,5 juta.
Namun barang tak kunjung datang. Sehingga total kerugian yang dideritanya mencapai Rp 23 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Korban Grab Toko 980 Orang, Kerugian Rp 17 Miliar"