VIDEO Setubuhi Anak Tetangga Usia 6 Tahun, Satpam SPBU di Jambi Ini Terancam Hukuman Kebiri
Dia menjelaskan, Agus, satpam SPBU di Jambi yang nekat menyetubuhi anak tetangganya tersebut berpeluang untuk dikenakan hukum kebiri kimia, sesuai den
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tega cabuli anak tetangganya yang berusia 6 tahun 11 bulan, Agus Wahyudi (26) yang berprofesi sebagai satpam SPBU di Jambi ini terancam hukuman kebiri kimia.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Dia menjelaskan, Agus, satpam SPBU di Jambi yang nekat menyetubuhi anak tetangganya tersebut berpeluang untuk dikenakan hukum kebiri kimia, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksusal terhadap anak.
Baca juga: Informasi SNMPTN 2021 dan Daftar 44 Politeknik Negeri di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan
Baca juga: Ramalan Asmara Zodiak 13 Januari 2021, Kesepian Gemini Berakhir Sagitarius Penuh Cinta
Baca juga: VIDEO Aksi Takjub Video Tim Denjaka Berjalan di Dasar Laut Cari Black Box Sriwijaya Air SJ 182
"Kita masih dalami, jika pasal dan tindakannya mencukupi, ya bisa saja kita terapkan hukum kebiri," kata Kaswandi, saat pers rilis di Mapolda Jambi, Selasa (12/1/2021) pagi.
Namun demikian, kata Kaswandi, saat ini pelaku masih dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76D dan pasal 82 jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk saat ini, kita masih kenakan Undang-undang perlindungan anak," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang petugas keamanan atau satpam SPBU di Jambi ini, tega cabuli anak tetangganya yang berusia 6 tahun 11 bulan, Minggu (10/1/2021).
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, untuk menjalankan aksi bejatnya, security yang bernama Agus Wahyudi (26) tersebut mengiming-imingi korban dengan sebuah kado.
Setelah korban tertarik, pelaku Agus warga Kumpeh Ulu, Muaro Jambi ini langsung menggiring korban ke dalam semak, dan menjalankan aksi bejatnya.
"Modusnya korban di iming-imingi sebuah kado, jadi aksi pelaku ini cukup bejat karena sampai menyetubuhi korban," kata Kaswandi, Selasa (12/1/2021) pagi.
Aksi bejat Agus tersebut terungkap, setelah korban mengadu ke pada kedua orangtuanya, atas perlakuan yang dia terima.
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Jambi.
Mendapat informasi, tim dari Unit PPA Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Hasan langsung melakukan penelusuran.
Sekira kurang lebih 1x24 jam pasca aksi cabul tersebut, petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya, Senin (11/1/2021) pukul 17.30 WIB.
"kita langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kita tangkap," tutup Kaswandi.