Siapa Sebenarnya Harun Yahya Pria Turki yang Dihukum 1075 Tahun, Punya 1000 Pacar

Harun Yahya disebut seorang televangelis karena kerap berdakwah di televisi bersama para wanita berpakaian minim yang dia sebut "anak kucing".

Editor: Duanto AS
(AFP)
Harun Yahya - foto file ini diambil pada 11 Juli 2018 saat petugas polisi Turki mengawal televangelis dan pemimpin sekte, Adnan Oktar (tengah) alias Harun Yahya di Istanbul, saat dia ditangkap atas tuduhan penipuan. Dia terbukti telah melakukan kejahatan seksual yang mengakibatkannya dipenjara lebih dari 1.000 tahun. 

Saluran televisi A9 online miliknya mulai mengudara pada tahun 2011, menarik kecaman dari para pemimpin agama di Turki.

Saluran TV tersebut, yang sering didenda oleh pengawas media Turki RTUK, disita oleh negara dan ditutup setelah tindakan keras polisi terhadap kelompok Oktar.

Salah satu wanita di persidangannya, yang hanya disebut bernama CC, mengatakan kepada pengadilan bahwa Oktar telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan juga wanita lainnya.

Beberapa wanita yang diperkosa dipaksa minum pil kontrasepsi, menurut keterangan CC, dia juga menambahkan bahwa dia sendiri telah bergabung dengan kelompok Oktar ketika dia berusia 17 tahun.

Ditanya tentang 69.000 pil kontrasepsi yang ditemukan di rumahnya oleh polisi, Oktar mengatakan bahwa pil itu digunakan untuk mengobati gangguan kulit dan gangguan menstruasi.

Otoritas Turki menghancurkan vila Oktar, yang juga dia gunakan untuk studio TV-nya, menyita semua propertinya pada 2018.

Oktar menolak teori evolusi Darwin dan telah menulis buku setebal 770 halaman berjudul "The Atlas of Creation" dengan nama pena, Harun Yahya.

Baca juga: Pramugari Sriwijaya Air SJ 182 Mia Trestiyani Wadu, Minta Kamarnya Dibersihkan Mau Pulang Liburan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adnan Oktar Alias "Harun Yahya" Dihukum Penjara 1.075 Tahun karena Kejahatan Seksual"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved