Berita Nasional

Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut Empat Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Terima Suap

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara. Dia terlibat kasus Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut Empat Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Terima Suap 

Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut Empat Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Terima Suap

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara. Dia terlibat kasus Djoko Tjandra.

Selain dituntut empat tahun penjara, Jaksa Pinangki juga denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Belum Terbayar Rindu Arneta Untuk Suaminya, Dia dan 3 Anaknya Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca juga: BOCORAN Nikah Rizky Billar-Lesti Kejora, Ivan Gunawan Ungkap Hal Penting Ini

Baca juga: 5 Shio yang Diprediksi Beruntung Hari Ini 12 Januari 2021 - Shio Ayam Waktunya Bersenang-senang

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata JPU Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).

Hal yang memberatkan adalah sebagai aparat penegak hukum, Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara, hal yang meringankan adalah Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.

 Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc)

Pinangki pun dinilai melanggar Pasal 11 UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA Adapun fatwa menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Baca juga: Ini Persyaratan Pencairan Dana Taperum untuk PNS dan Ahli Waris, Harus Sertakan Surat Pernyataan 

Baca juga: Jadwal Vaksinasi di Provinsi Jambi - Kabupaten Muaro Jambi Distribusi Hari Ini

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Diprediksi Jadi Pilihan Presiden Jokowi, Kabareskrim: Itu Hoaks

Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Uang itu disebut digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

"Sehingga unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara meningat kedudukan dalam jabatannya telah terpenuhi secara sah menurut hukum," kata jaksa Yanuar.

Atas tuntutan itu, Pinangki bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di sidang berikutnya, pada 18 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved