Berita Bungo
Pemilik Konter di Merangin Sempat Melawan, Ini Akibat Menadah HP Hasil Jambret di Bungo
Penadah handphone hasil penjambretan berhasil diringkus Satreskrim Polres Bungo di Kabupaten Merangin
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Tanpa perlawanan, penadah handphone hasil penjambretan berhasil diringkus Satreskrim Polres Bungo di Kabupaten Merangin Jambi.
Tim Spartan, Satreskrim Polres Bungo berhasil meringkus U (32) seorang pemuda yang merupakan tersangka sebagai penadah barang hasil curian satu unit handphone.
Penadah tersebut membeli handphone dari hasil penjambretan dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bungo.
Kasat Reskrim Polres Bungo melalui Kanit Pidum Polres Bungo IPDA. Erwin A J Simatupang menyampaikan tersangka ini diamankan tim spartan besutan Satreskrim Polres Bungo di konter miliknya pada Selasa (5/1/2021) lalu.
Saat diamankan di toko yang berlokasi di jalan Orang Kayo Hitam, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, tersangka melakukan perlawanan.
"Tersangka kita amankan di konter miliknya di Kabupaten Merangin dengan barang bukti satu unit handphone hasil jambret," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Dia menjelaskan, modus tersangka dengan menerima barang hasil curian dari pelaku utama (jambret) yang beraksi di Jl lintas sumatra Km 05 simpang Stock File KBPC Kabupaten Bungo pada sabtu (17/10/2020) lalu.
Meski tak disertai kotaknya, tersangka membeli handphone tersebut dari pelaku dengan harga Rp 900 ribu.
Dengan harga murah itu, kemudian penadah itu membeli dari pelaku dan berniat akan menjual kembali handphone itu guna mendapatkan keuntungan.
Sebagai penadah barang hasil curian, tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo guna proses lenih lanjut dengan dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) ke-1, ke-2 Kuhp Jo Pasal 362 KUHP terancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Sementara pelaku utama, dia mengakui dari hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan oleh Tim Spartan dilapangan telah diketahui.
Pihaknya masih penyelidikan untuk dilakukan penangkapan.
Baca juga: Mantan Kadisdukcapil Tanjabtimur Syahruddin Jadi PAW Anggota DPRD Provinsi Jambi
Baca juga: Fakta-fakta Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi hingga Ditangkap, dari Pakaian Hingga Perselingkuhan
Baca juga: Lowongan Kerja Calon Perwira Prajurit Khusus Tenaga Kesehatan Besok Dibuka Ini Syarat Pendaftarannya
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/penadah-hp-di-bungo-diringkus829.jpg)