Paket Calon Kapolri Muncul, DPR : Tidak Mungkin Secara Formal Bisa Dipaketkan
Didik menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Pe
Kelima nama calon Kapolri tersebut adalah:
- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Gatot Eddy Pramono
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar
- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
- Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat), Komjen Pol Arief Sulistyanto
- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam), Komjen Pol Agus Andrianto
Belakangan muncul usulan tiga paket pasangan Calon Kapolri-Wakapolri :
Paket 1: Listyo Sigit Prabowo-Agus Andrianto
Paket pertama adalah Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri.
Dia disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat Kapolri.
Kemudian pendampingnya, Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri digadang-gadang sebagai Wakapolri.
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari menjelaskan hal itu kepada pers kemarin.
Menurut dia, secara normatif calon Kapolri adalah berpangkat Komjen (bintang 3) dan diharapkan calon Kapolri berikutnya adalah angkatan di bawah dari Kapolri Idham Azis saat ini agar terjadi regenerasi.
Jika terjadi maka calon Kapolri nanti adalah Angkatan 91 yang lebih muda seperti Listyo Sigit Prabowo dan Agus Andrianto.
"Bicara dua nama itu saya cenderung katakan Pak Sigit lebih dipilih jadi Kapolri," ujarnya.