Berita Kota Jambi
Kasatpol PP Merangin Segera Jalani Persidangan Kasus Korupsi Baju Linmas
Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju linmas pada Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP)
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju linmas pada Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Merangin akan menjalani sidang Rabu (12/1/2021).
Jumat tanggal 8 Januari 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Merangin telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi.
Pelimpahan perkara ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni ketika dikonfirmasi Senin (11/1/2021).
Perkara yang mengunakan anggatan daerah Kabupaten Merangin tahun 2018 itu kata Yandri Roni sudah diregistrasi. Sidang perdana akan digelar pada Rabu besok.
Untuk proses persidangannya, majelis hakim yang akan memimpin persidangan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jambi Jon Effendy.
"Majelis nya pak ketua, dengan hakim anggota ibu Sari dan ibu Hiashinta manalu” katanya kepada awak media pada Senin siang.
Untuk proses persidangannya kata Yandri Roni akan digelar secara virtual. Pengunjung sidang juga terbatas sesuai SOP Protokol Kesehatan Covid 19.
Sementara para terdakwa akan mengikuti sidang melalui sambungan video online dari rumah tahanan Polda Jambi.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah, Akmal Zen Kasat Pol PP Kabupaten Merangin tahun 2018, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Suli Handoko, Direktur CV Fiko Putra Merangin, Iskandar selaku Ketua Pokja pengadaan pakaian dinas dan atribut linmas dan Achiruddin yang merupakan pejabat sementara Kanit Intelkam di Polsek Tabir Ulu, Polres Merangin.
Pengadaan pakaian dinas dan atribut linmas di Satpol PP Kabupaten Merangin menggunakan anggaran tahun 2018.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara pada Juli 2020 lalu ditemukan kerugian negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Nilanya kerugiannya mencapai 400 juta rupiah.
Berkas perkara keempat terdaka dilakukan secara terpisah.
Para terdakwa diancam sebagaiman dalam dakwaan primer diatur dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan subsider pasal 3 ayat (1), junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Junto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kesaksian Nelayan yang Lagi Mencari Ikan, Terdengar Dentuman Keras dan Air Naik Sampai 15 Meter
Baca juga: Liburan ke Bali, Nathalie Holscher Pamer Perut Buncit Pegang Kelapa, Netizen Malah Bilang Begini
Baca juga: Tak Pernah Kepikiran untuk Rekam Aktivitas Ranjangnya, Nikita Mirzani: Sekalian Jadi Pemain Dewasa
(Dedy Nurdin)